INDIA

Program Tax Amnesty Kembali Diusulkan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 November 2016 | 17:55 WIB
Program Tax Amnesty Kembali Diusulkan

NEW DELHI, DDTCNews – Menteri Keuangan India Arun Jaitley kembali mengusulkan skema tax amnesty pada Senin (28/11). Skema ini ditujukan untuk memberikan kesempatan pada para pengemplang pajak agar dapat melaporkan hartanya yang selama ini disembunyikan.

Menurut Arun, skema pengampunan kali ini bertujuan untuk membawa miliaran penghasilan yang diduga ilegal agar dideklarasikan lalu kembali masuk ke dalam sistem. Selain itu, tax amnesty ini menyusul keputusan Perdana Menteri India untuk menarik kembali uang kertas pecahan ₹500 dan ₹1.000.

“Saya berharap skema tax amnesty ini dapat mencegah para pengemplang pajak mencuci kekayaannya. Banyak para ahli yang mengatakan tidak ada alternatif yang lebih baik yang dapat dilakukan dalam melakukan reformasi pajak,” ungkapnya, Selasa (29/11).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Arun mengatakan di bawah skema tax amnesty yang diusulkan ini, setiap wajib pajak yang melakukan deklarasi diharuskan membayar 50% pajak dan beberapa biaya tambahan lainnya. Wajib pajak tersebut juga diwajibkan untuk menempatkan seperempat dananya dari jumlah yang dilaporkan ke dalam deposito non-bunga selama 4 tahun.

Seperti dilansir dari atimes.com, skema tax amnesty ini diusulkan satu bulan setelah program pengampunan sebelumnya berakhir pada bulan September lalu.

Pada program tax amnesty sebelumnya, Pemerintah India berhasil menggali US$10 miliar atau sekitar ₹625,5 miliar (Rp129 triliun) atas pendapatan dan aset yang dideklarasikan. (Gfa)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN