ITALIA

Program Pengungkapan Sukarela Diusulkan Lagi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Oktober 2016 | 12:01 WIB
Program Pengungkapan Sukarela Diusulkan Lagi

ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia mengusulkan untuk meluncurkan kembali program pengungkapan sukarela (voluntary disclosure program/VDP) pada tahun depan. Program ini menawarkan opsi berupa deklarasi aset domestik, termasuk kas dan obligasi.

Seperti yang diumumkan dalam pembahasan rancangan anggaran keuangan tahun 2017, pada Sabtu 15 Oktober lalu, Menteri Ekonomi dan Keuangan Pier Carlo Padoan mengatakan VDP akan kembali dibuka dan diperkirakan dapat menghasilkan €1,6 miliar atau Rp37 triliun bagi penerimaan negara.

“VDP diharapkan dapat mulai diterapkan pada 1 Januari 2017. Sebelumnya VDP yang telah dilaksanakan dan berakhir pada 30 November 2015 lalu telah berhasil menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai €4 miliar (Rp57 triliun),” pungkasnya.

Baca Juga:
‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Nantinya wajib pajak yang akan mengikuti VDP ini diharuskan membayar sejumlah pajak atas aset yang dideklarasikannya. Kendati demikian, VDP ini tidak menghilangkan kewajiban wajib pajak untuk membayar sanksi.

"Wajib pajak hanya dapat engurangi sebagian besar dari sanksi administrasi dan pidana," ujarnya.

Dalam ketentuan baru, deklarasi kas yang belum dilaporkan sebelumnya di Italia akan dikenakan potongan pajak 35%, dan akan dilakukan investigasi oleh Lembaga Penerimaan Italia untuk memastikan aset tersebut bukan berasal dari penipuan atau pencucian uang.

Perdana Menteri Matteo Renzi dan Menteri Ekonomi dan Keuangan Pier Carlo Padoan, seperti dilansir dalam tax-news.com, telah menekankan bahwa ketentuan VDP masih belum dapat dibandingkan dengan ketentuan dalam tax amnesty atau pengampunan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:25 WIB LUIGI EINAUDI:

‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Sabtu, 30 Maret 2024 | 15:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Imbau WP OP Peserta PPS Segera Laporkan Realisasi PPS

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi