ITALIA

Program Pengungkapan Sukarela Diusulkan Lagi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Oktober 2016 | 12:01 WIB
Program Pengungkapan Sukarela Diusulkan Lagi

ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia mengusulkan untuk meluncurkan kembali program pengungkapan sukarela (voluntary disclosure program/VDP) pada tahun depan. Program ini menawarkan opsi berupa deklarasi aset domestik, termasuk kas dan obligasi.

Seperti yang diumumkan dalam pembahasan rancangan anggaran keuangan tahun 2017, pada Sabtu 15 Oktober lalu, Menteri Ekonomi dan Keuangan Pier Carlo Padoan mengatakan VDP akan kembali dibuka dan diperkirakan dapat menghasilkan €1,6 miliar atau Rp37 triliun bagi penerimaan negara.

“VDP diharapkan dapat mulai diterapkan pada 1 Januari 2017. Sebelumnya VDP yang telah dilaksanakan dan berakhir pada 30 November 2015 lalu telah berhasil menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai €4 miliar (Rp57 triliun),” pungkasnya.

Baca Juga:
‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Nantinya wajib pajak yang akan mengikuti VDP ini diharuskan membayar sejumlah pajak atas aset yang dideklarasikannya. Kendati demikian, VDP ini tidak menghilangkan kewajiban wajib pajak untuk membayar sanksi.

"Wajib pajak hanya dapat engurangi sebagian besar dari sanksi administrasi dan pidana," ujarnya.

Dalam ketentuan baru, deklarasi kas yang belum dilaporkan sebelumnya di Italia akan dikenakan potongan pajak 35%, dan akan dilakukan investigasi oleh Lembaga Penerimaan Italia untuk memastikan aset tersebut bukan berasal dari penipuan atau pencucian uang.

Perdana Menteri Matteo Renzi dan Menteri Ekonomi dan Keuangan Pier Carlo Padoan, seperti dilansir dalam tax-news.com, telah menekankan bahwa ketentuan VDP masih belum dapat dibandingkan dengan ketentuan dalam tax amnesty atau pengampunan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:25 WIB LUIGI EINAUDI:

‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Sabtu, 30 Maret 2024 | 15:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Imbau WP OP Peserta PPS Segera Laporkan Realisasi PPS

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?