ITALIA

Program Pengungkapan Sukarela Diusulkan Lagi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Oktober 2016 | 12:01 WIB
Program Pengungkapan Sukarela Diusulkan Lagi

ROMA, DDTCNews – Pemerintah Italia mengusulkan untuk meluncurkan kembali program pengungkapan sukarela (voluntary disclosure program/VDP) pada tahun depan. Program ini menawarkan opsi berupa deklarasi aset domestik, termasuk kas dan obligasi.

Seperti yang diumumkan dalam pembahasan rancangan anggaran keuangan tahun 2017, pada Sabtu 15 Oktober lalu, Menteri Ekonomi dan Keuangan Pier Carlo Padoan mengatakan VDP akan kembali dibuka dan diperkirakan dapat menghasilkan €1,6 miliar atau Rp37 triliun bagi penerimaan negara.

“VDP diharapkan dapat mulai diterapkan pada 1 Januari 2017. Sebelumnya VDP yang telah dilaksanakan dan berakhir pada 30 November 2015 lalu telah berhasil menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai €4 miliar (Rp57 triliun),” pungkasnya.

Baca Juga:
‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Nantinya wajib pajak yang akan mengikuti VDP ini diharuskan membayar sejumlah pajak atas aset yang dideklarasikannya. Kendati demikian, VDP ini tidak menghilangkan kewajiban wajib pajak untuk membayar sanksi.

"Wajib pajak hanya dapat engurangi sebagian besar dari sanksi administrasi dan pidana," ujarnya.

Dalam ketentuan baru, deklarasi kas yang belum dilaporkan sebelumnya di Italia akan dikenakan potongan pajak 35%, dan akan dilakukan investigasi oleh Lembaga Penerimaan Italia untuk memastikan aset tersebut bukan berasal dari penipuan atau pencucian uang.

Perdana Menteri Matteo Renzi dan Menteri Ekonomi dan Keuangan Pier Carlo Padoan, seperti dilansir dalam tax-news.com, telah menekankan bahwa ketentuan VDP masih belum dapat dibandingkan dengan ketentuan dalam tax amnesty atau pengampunan pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:25 WIB LUIGI EINAUDI:

‘Presumptive Tax Memastikan Orang Setor Pajak Sesuai Porsinya’

Sabtu, 30 Maret 2024 | 15:30 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Imbau WP OP Peserta PPS Segera Laporkan Realisasi PPS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN