MALAYSIA

Negara Ini Raup Rp1,76 Triliun dari Program Pengungkapan Sukarela

Dian Kurniati | Rabu, 17 Juli 2024 | 14:00 WIB
Negara Ini Raup Rp1,76 Triliun dari Program Pengungkapan Sukarela

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mencatat penghasilan yang dideklarasikan wajib pajak melalui program pengungkapan sukarela hingga Mei 2024 mencapai RM1,29 miliar atau sekitar Rp4,45 triliun.

Menteri Keuangan II Amir Hamzah Azizan mengatakan pajak yang dibayar wajib pajak atas penghasilan yang dideklarasikan mencapai RM512,6 juta atau Rp1,76 triliun. Menurutnya, banyak wajib pajak telah memanfaatkan program pengungkapan harta tersebut.

"Kami telah melampaui target [deklarasi penghasilan] senilai RM1 miliar. Oleh karena itu, tidak ada rencana untuk memperpanjang program tersebut," katanya, dikutip pada Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Amir menuturkan pemerintah telah menerima sebanyak 141.406 berkas pengungkapan pajak. Angka ini berasal dari 102.572 wajib pajak orang pribadi, 27.707 wajib pajak badan, dan sisanya berasal dari asosiasi.

Dia menjelaskan otoritas pajak melaksanakan special voluntary disclosure programme (SVDP) dari 6 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024. Program ini digelar untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk sukarela mengungkapkan penghasilan yang belum dilaporkan.

Melalui program tersebut, wajib pajak didorong untuk menghitung dan membayar pajaknya secara benar berdasarkan ketentuan yang berlaku. Wajib pajak yang mengikuti PPS pun dipastikan tidak akan dilakukan pemeriksaan dan tuntutan hukum.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Wajib pajak juga ditawarkan fasilitas pembayaran pajak dengan mencicil. Dalam hal ini, wajib pajak bakal diberikan pembebasan sementara dari larangan bepergian ke luar negeri apabila pembayaran angsurannya dilakukan secara konsisten sesuai dengan jadwal pembayaran.

Seperti dilansir freemalaysiatoday.com, pemerintah Malaysia juga sempat melaksanakan program pengungkapan sukarela pada November 2018 hingga September 2019. Pada saat itu, pajak dan denda yang dikumpulkan mencapai RM7,88 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP