MALAYSIA

Negara Ini Raup Rp1,76 Triliun dari Program Pengungkapan Sukarela

Dian Kurniati | Rabu, 17 Juli 2024 | 14:00 WIB
Negara Ini Raup Rp1,76 Triliun dari Program Pengungkapan Sukarela

Ilustrasi.

KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia mencatat penghasilan yang dideklarasikan wajib pajak melalui program pengungkapan sukarela hingga Mei 2024 mencapai RM1,29 miliar atau sekitar Rp4,45 triliun.

Menteri Keuangan II Amir Hamzah Azizan mengatakan pajak yang dibayar wajib pajak atas penghasilan yang dideklarasikan mencapai RM512,6 juta atau Rp1,76 triliun. Menurutnya, banyak wajib pajak telah memanfaatkan program pengungkapan harta tersebut.

"Kami telah melampaui target [deklarasi penghasilan] senilai RM1 miliar. Oleh karena itu, tidak ada rencana untuk memperpanjang program tersebut," katanya, dikutip pada Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Amir menuturkan pemerintah telah menerima sebanyak 141.406 berkas pengungkapan pajak. Angka ini berasal dari 102.572 wajib pajak orang pribadi, 27.707 wajib pajak badan, dan sisanya berasal dari asosiasi.

Dia menjelaskan otoritas pajak melaksanakan special voluntary disclosure programme (SVDP) dari 6 Juni 2023 hingga 31 Mei 2024. Program ini digelar untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk sukarela mengungkapkan penghasilan yang belum dilaporkan.

Melalui program tersebut, wajib pajak didorong untuk menghitung dan membayar pajaknya secara benar berdasarkan ketentuan yang berlaku. Wajib pajak yang mengikuti PPS pun dipastikan tidak akan dilakukan pemeriksaan dan tuntutan hukum.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Wajib pajak juga ditawarkan fasilitas pembayaran pajak dengan mencicil. Dalam hal ini, wajib pajak bakal diberikan pembebasan sementara dari larangan bepergian ke luar negeri apabila pembayaran angsurannya dilakukan secara konsisten sesuai dengan jadwal pembayaran.

Seperti dilansir freemalaysiatoday.com, pemerintah Malaysia juga sempat melaksanakan program pengungkapan sukarela pada November 2018 hingga September 2019. Pada saat itu, pajak dan denda yang dikumpulkan mencapai RM7,88 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja