PROVINSI SUMATERA SELATAN

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diadakan, Cek Jadwalnya

Dian Kurniati | Minggu, 03 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diadakan, Cek Jadwalnya

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali memberikan insentif pajak kendaraan bermotor. Kali ini, pemprov mengadakan program pemutihan pajak mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel mengajak masyarakat Sumatera Selatan untuk segera memanfaatkan program insentif tersebut. Menurutnya, program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan ini akan berlaku hingga akhir tahun.

"Ayok sahabat pajak, buruan manfaatkan kesempatan ini, berlaku dari tanggal 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021," bunyi keterangan foto pada akun @bapenda_sumsel, dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Akun Bapenda menjelaskan terdapat 2 jenis keringanan pajak yang diberikan. Pertama, pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif. Kedua, penghapusan sanksi administrasi atau denda bunga pajak kendaraan bermotor, serta denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Program pemutihan pajak ini sebelumnya juga pernah diadakan pada tahun lalu. Kala itu, program pemutihan berlangsung sepanjang 1 Agustus hingga 23 Desember 2020.

Pemprov mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pemprov juga berharap ada tambahan penerimaan daerah dari program pemutihan tersebut.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Layanan pemutihan pajak kendaraan juga dapat diakses melalui mobil samsat keliling yang rutin berkeliling ke kampung-kampung di Sumsel.

Namun, masyarakat diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ketika mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor. Misal, dengan mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan.

"Ayo manfaatkan kesempatan ini," bunyi pamflet yang diunggah @bapenda_sumsel. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN