PROVINSI SUMATERA SELATAN

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diadakan, Cek Jadwalnya

Dian Kurniati | Minggu, 03 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diadakan, Cek Jadwalnya

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali memberikan insentif pajak kendaraan bermotor. Kali ini, pemprov mengadakan program pemutihan pajak mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel mengajak masyarakat Sumatera Selatan untuk segera memanfaatkan program insentif tersebut. Menurutnya, program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan ini akan berlaku hingga akhir tahun.

"Ayok sahabat pajak, buruan manfaatkan kesempatan ini, berlaku dari tanggal 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021," bunyi keterangan foto pada akun @bapenda_sumsel, dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Akun Bapenda menjelaskan terdapat 2 jenis keringanan pajak yang diberikan. Pertama, pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif. Kedua, penghapusan sanksi administrasi atau denda bunga pajak kendaraan bermotor, serta denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Program pemutihan pajak ini sebelumnya juga pernah diadakan pada tahun lalu. Kala itu, program pemutihan berlangsung sepanjang 1 Agustus hingga 23 Desember 2020.

Pemprov mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pemprov juga berharap ada tambahan penerimaan daerah dari program pemutihan tersebut.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Layanan pemutihan pajak kendaraan juga dapat diakses melalui mobil samsat keliling yang rutin berkeliling ke kampung-kampung di Sumsel.

Namun, masyarakat diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ketika mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor. Misal, dengan mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan.

"Ayo manfaatkan kesempatan ini," bunyi pamflet yang diunggah @bapenda_sumsel. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra