PROVINSI SUMATERA SELATAN

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diadakan, Cek Jadwalnya

Dian Kurniati | Minggu, 03 Oktober 2021 | 10:00 WIB
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diadakan, Cek Jadwalnya

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kembali memberikan insentif pajak kendaraan bermotor. Kali ini, pemprov mengadakan program pemutihan pajak mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2021.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel mengajak masyarakat Sumatera Selatan untuk segera memanfaatkan program insentif tersebut. Menurutnya, program penghapusan denda atau pemutihan pajak kendaraan ini akan berlaku hingga akhir tahun.

"Ayok sahabat pajak, buruan manfaatkan kesempatan ini, berlaku dari tanggal 1 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021," bunyi keterangan foto pada akun @bapenda_sumsel, dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Akun Bapenda menjelaskan terdapat 2 jenis keringanan pajak yang diberikan. Pertama, pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif. Kedua, penghapusan sanksi administrasi atau denda bunga pajak kendaraan bermotor, serta denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Program pemutihan pajak ini sebelumnya juga pernah diadakan pada tahun lalu. Kala itu, program pemutihan berlangsung sepanjang 1 Agustus hingga 23 Desember 2020.

Pemprov mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pemprov juga berharap ada tambahan penerimaan daerah dari program pemutihan tersebut.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Masyarakat dapat mendatangi kantor Samsat untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Layanan pemutihan pajak kendaraan juga dapat diakses melalui mobil samsat keliling yang rutin berkeliling ke kampung-kampung di Sumsel.

Namun, masyarakat diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ketika mengurus pemutihan pajak kendaraan bermotor. Misal, dengan mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan.

"Ayo manfaatkan kesempatan ini," bunyi pamflet yang diunggah @bapenda_sumsel. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?