KABUPATEN BANDUNG

Program Pemutihan Pajak Kembali Diperpanjang, Cek Jadwalnya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 November 2021 | 09:30 WIB
Program Pemutihan Pajak Kembali Diperpanjang, Cek Jadwalnya

Ilustrasi.

SOREANG, DDTCNews - Pemkab Bandung, Jawa Barat memperpanjang kebijakan insentif pajak daerah berupa penghapusan denda administrasi atau pemutihan pajak sampai dengan pertengahan Desember 2021.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Erwan Kusumah mengatakan kebijakan insentif pajak daerah tersebut diatur melalui Perbup No .44/2021. Dengan beleid tersebut, pemkab memberikan insentif pemutihan sanksi administrasi pada banyak jenis pajak.

"Sekalipun di Kabupaten Bandung mengalami tren positif penurunan kasus Covid-19 dan masih PPKM level 3, mudah-mudahan dengan adanya insentif penghapusan denda pajak ini, geliat ekonomi masyarakat bisa meningkat lagi," katanya, dikutip pada Minggu (21/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Erwan menerangkan insentif pemutihan pajak PBB-P2 berlaku untuk tahun pajak 1994 hingga 2020. Pemutihan juga berlaku untuk beberapa jenis pungutan lainnya seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir dan pajak air tanah.

Awalnya, pemutihan pajak tersebut berlaku mulai masa pajak Januari 2020 sampai dengan Juni 2021. Meski demikian, insentif tersebut kemudian diperpanjang hingga Juli 2021. Dalam perkembangannya, pemutihan kembali diperpanjang hingga 14 Desember 2021.

"Penghapusan denda tersebut dapat diterima dengan ketentuan wajib pajak mengajukan surat permohonan penghapusan sanksi administrasi atau denda yang dilengkapi surat kuasa apabila dikuasakan," ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Erwan menambahkan wajib pajak daerah diharuskan membuat surat pernyataan yang isinya kesediaan membayar seluruh tunggakan pokok pajak saat denda administrasi dihapuskan.

Wajib pajak bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang perpanjangan insentif pajak daerah dengan datang langsung ke kantor Bapenda atau melalui saluran telepon dan layanan online via email.

"Wajib pajak harus melampirkan SPPT PBB–P2, melampirkan KTP atau surat keterangan lain yang sejenis, serta materai Rp10.000," tuturnya seperti dilansir balebandung.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra