Ilustrasi.
GORONTALO, DDTCNews – Pemkot Gorontalo memberikan fasilitas pembebasan denda atau pemutihan bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengatakan fasilitas tersebut diberikan jika wajib pajak melunasi pokok tunggakan PBB pada Maret hingga Juni 2022.
"Kebijakan ini kita buat untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 serta sebagai bentuk hadiah menyongsong HUT Kota Gorontalo yang ke-294," katanya, dikutip pada Minggu (13/3/2022).
Marten menjelaskan fasilitas tersebut diberikan mengingat pendapatan masyarakat masih menurun akibat pandemi sekaligus untuk menciptakan kelancaran pembayaran PBB untuk tahun-tahun pajak berikutnya.
Untuk mendapatkan fasilitas ini, lanjutnya, wajib pajak perlu mengisi formulir permohonan terlebih dahulu. Menurutnya, permohonan untuk mendapatkan fasilitas PBB tersebut diperlukan guna menjaga akuntabilitas pemberian insentif.
Ketika melakukan pembayaran, wajib pajak juga perlu terlebih dahulu membuat virtual account atau kode bayar melalui aplikasi pada yanjak.gorontalokota.co.id.
Sementara itu. Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo Nuryanto mengatakan fasilitas ini berpotensi menurunkan saldo piutang pajak pemkot. Dengan denda yang dihapus, lanjutnya, wajib pajak dapat segera melunasi tunggakan pajaknya masing-masing.
"Penghapusan denda ini diharapkan dapat memacu capaian penyelesaian tunggakan selama ini dan diharapkan bisa mencapai 70%," ujarnya seperti dilansir beritaline.id. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.