KOTA GORONTALO

Program Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Digelar, Cek Jadwalnya

Muhamad Wildan | Minggu, 13 Maret 2022 | 09:30 WIB
Program Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Digelar, Cek Jadwalnya

Ilustrasi.

GORONTALO, DDTCNews – Pemkot Gorontalo memberikan fasilitas pembebasan denda atau pemutihan bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengatakan fasilitas tersebut diberikan jika wajib pajak melunasi pokok tunggakan PBB pada Maret hingga Juni 2022.

"Kebijakan ini kita buat untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 serta sebagai bentuk hadiah menyongsong HUT Kota Gorontalo yang ke-294," katanya, dikutip pada Minggu (13/3/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Marten menjelaskan fasilitas tersebut diberikan mengingat pendapatan masyarakat masih menurun akibat pandemi sekaligus untuk menciptakan kelancaran pembayaran PBB untuk tahun-tahun pajak berikutnya.

Untuk mendapatkan fasilitas ini, lanjutnya, wajib pajak perlu mengisi formulir permohonan terlebih dahulu. Menurutnya, permohonan untuk mendapatkan fasilitas PBB tersebut diperlukan guna menjaga akuntabilitas pemberian insentif.

Ketika melakukan pembayaran, wajib pajak juga perlu terlebih dahulu membuat virtual account atau kode bayar melalui aplikasi pada yanjak.gorontalokota.co.id.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu. Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo Nuryanto mengatakan fasilitas ini berpotensi menurunkan saldo piutang pajak pemkot. Dengan denda yang dihapus, lanjutnya, wajib pajak dapat segera melunasi tunggakan pajaknya masing-masing.

"Penghapusan denda ini diharapkan dapat memacu capaian penyelesaian tunggakan selama ini dan diharapkan bisa mencapai 70%," ujarnya seperti dilansir beritaline.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?