TAX AMNESTY

Program Ini Mampu Tingkatkan Cadangan Devisa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Oktober 2016 | 18:27 WIB
Program Ini Mampu Tingkatkan Cadangan Devisa

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia menilai program pengampunan pajak (tax amnesty) menjadi salah satu alasan sumber cadangan devisa meningkat pada akhir September lalu.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengakui tren kenaikan cadangan devisa disebabkan oleh aliran modal yang masuk ke Indonesia selama tahun ini.

"Masuknya aliran dana atau capital inflow ke Indonesia menyebabkan cadangan devisa Indonesia membaik dalam beberapa bulan ini, ditambah dari tax amnesty," ujarnya di Jakarta, Jumat (7/10).

Baca Juga:
BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Menurut Mirza, capital inflow pada tahun lalu hanya berkisar Rp55 triliun, angka tersebut sangat jauh jika dibandingkan dengan tahun ini. Pada tahun ini aliran modal masuk mencapai 3 kali lipatnya, yaitu sebesar Rp165 triliun.

Adapun peningkatan suku bunga acuan atau Federal Fund Rate (FFR) juga menjadi penyebab peningkatan cadangan devisa. FFR dapat meyakinkan investor untuk menempatkan hartanya di negara berkembang.

Selain itu, dalam undang-undang tax amnesty mewajibkan pengalihan aset partisipannya paling lambat dilakukan hingga tanggal 31 Desember 2016. Mirza meyakini pada akhir tahun ini akan banyak dana repatriasi.

"Capital inflow di luar tax amnesty bisa dipastikan akan terus masuk ke Indonesia, namun sepertinya akan banyak yang memilih via tax amnesty" tutupnya. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 09:43 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Ungkap Dampak Tarif PPN 12 Persen Terhadap Inflasi ‘Tidak Besar’

Kamis, 05 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Jaga Daya Beli Saat PPN Naik, BI Diminta Turunkan Suku Bunga Acuan

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sabtu, 30 November 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Prabowo: Indonesia Disegani karena Tidak Pernah Gagal Bayar Utang

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?