KEBIJAKAN PAJAK

Program Ini Diklaim Bikin Pemberian Insentif Pajak Lebih Tepat Sasaran

Dian Kurniati | Minggu, 18 September 2022 | 09:00 WIB
Program Ini Diklaim Bikin Pemberian Insentif Pajak Lebih Tepat Sasaran

Staf Ahli Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan Sudarto.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pendataan awal registrasi sosial ekonomi (regsosek) pada 15 Oktober hingga 14 November 2022.

Staf Ahli Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan Sudarto mengatakan program regsosek akan mendukung efisiensi pengelolaan keuangan negara. Dari sisi perpajakan, pemerintah akan dapat memberikan insentif secara lebih tepat sasaran.

"Untuk pengelolaan perpajakan, pemberian insentif perpajakan, kami akan punya data yang lebih akurat. Siapa yang harusnya bayar pajak, siapa yang harus diberi insentif pajak," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Minggu (18/9/2022).

Baca Juga:
Pemerintah China dan Parlemen Sepakati UU PPN, Berlaku Mulai 2026

Sudarto menuturkan pemerintah dalam mengelola keuangan negara harus menyusun alokasi sumber daya anggaran secara lebih efisien atau allocative efficiency. Hal itu dilakukan karena kebutuhan belanja yang besar sedangkan sumber dayanya terbatas.

Dalam kondisi inilah, pengelolaan keuangan negara harus dilengkapi dengan data yang akurat. Sebab, pemerintah telah menerapkan prinsip money follow program untuk mengamankan alokasi dana pada program prioritas dan meningkatkan efisiensi untuk belanja prioritas.

Nanti, pendekatan tersebut dilaksanakan dengan mengerucutkan usulan program/kegiatan prioritas, mengintegrasikan berbagai sumber pendanaan, serta pembahasan mendetail untuk persiapan proyek.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Suharto menyebut struktur ekonomi Indonesia yang terbagi atas formal dan informal menjadi salah satu tantangan dalam melaksanakan program pemerintah, termasuk di bidang perpajakan.

Dia pun berharap program regsosek mampu menghadirkan data yang lebih komprehensif dan terintegrasi untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut.

Tidak hanya bagi pemerintah pusat, lanjutnya, pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan data-data itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Artinya ini pasti akan berguna untuk berbagai kebijakan pemerintah, termasuk inisiatif-inisiatif fiskal tadi," ujar Suharto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?