KEBIJAKAN PAJAK

Program Ini Diklaim Bikin Pemberian Insentif Pajak Lebih Tepat Sasaran

Dian Kurniati | Minggu, 18 September 2022 | 09:00 WIB
Program Ini Diklaim Bikin Pemberian Insentif Pajak Lebih Tepat Sasaran

Staf Ahli Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan Sudarto.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pendataan awal registrasi sosial ekonomi (regsosek) pada 15 Oktober hingga 14 November 2022.

Staf Ahli Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan Sudarto mengatakan program regsosek akan mendukung efisiensi pengelolaan keuangan negara. Dari sisi perpajakan, pemerintah akan dapat memberikan insentif secara lebih tepat sasaran.

"Untuk pengelolaan perpajakan, pemberian insentif perpajakan, kami akan punya data yang lebih akurat. Siapa yang harusnya bayar pajak, siapa yang harus diberi insentif pajak," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Minggu (18/9/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sudarto menuturkan pemerintah dalam mengelola keuangan negara harus menyusun alokasi sumber daya anggaran secara lebih efisien atau allocative efficiency. Hal itu dilakukan karena kebutuhan belanja yang besar sedangkan sumber dayanya terbatas.

Dalam kondisi inilah, pengelolaan keuangan negara harus dilengkapi dengan data yang akurat. Sebab, pemerintah telah menerapkan prinsip money follow program untuk mengamankan alokasi dana pada program prioritas dan meningkatkan efisiensi untuk belanja prioritas.

Nanti, pendekatan tersebut dilaksanakan dengan mengerucutkan usulan program/kegiatan prioritas, mengintegrasikan berbagai sumber pendanaan, serta pembahasan mendetail untuk persiapan proyek.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Suharto menyebut struktur ekonomi Indonesia yang terbagi atas formal dan informal menjadi salah satu tantangan dalam melaksanakan program pemerintah, termasuk di bidang perpajakan.

Dia pun berharap program regsosek mampu menghadirkan data yang lebih komprehensif dan terintegrasi untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut.

Tidak hanya bagi pemerintah pusat, lanjutnya, pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan data-data itu untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Artinya ini pasti akan berguna untuk berbagai kebijakan pemerintah, termasuk inisiatif-inisiatif fiskal tadi," ujar Suharto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN