KOREA SELATAN

Profit dari Transaksi Mata Uang Kripto Bakal Kena Pajak 20%

Dian Kurniati | Senin, 20 Januari 2020 | 13:25 WIB
Profit dari Transaksi Mata Uang Kripto Bakal Kena Pajak 20%

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam-Ki. (foto: sbs.co.kr)

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan akan mengkaji wacana pengenaan pajak penghasilan sebesar 20% dari transaksi mata uang digital atau kripto.

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam-ki mengatakan pemerintah Korea Selatan sudah memerintahkan Otoritas Pajak untuk meninjau rencana mengenakan pajak dari transaksi mata uang digital.

Dilansir dari Koreatimes, salah satu sumber dari pemerintah menyebutkan pemerintah sebenarnya belum mengambil keputusan secara final perihal pajak mata uang kripto itu. Namun, besar kemungkinan pemerintah Korea Selatan mengenakan pajak hingga 20%.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Apabila terealisasi, pajak dari pendapatan perdagangan kripto itu dikategorikan sebagai pendapatan lain, bukan capital gain. Adapun saat ini, ketentuan penghasilan lain itu termasuk keuntungan yang dihasilkan dari kuliah, pembelian lotre, atau hadiah.

Pada November tahun lalu, otoritas pajak Korea Selatan menagih utang pajak senilai 80,3 miliar won atau setara dengan US$69,2 juta dari Bithumb Korea, khususnya pajak yang berasal dari wajib pajak yang dipungut Bithumb Korea atau biasa disebut dengan withholding tax.

Vidente, pemegang saham terbesar Bithumb Holdings, menyebutkan bahwa tagihan itu sudah diputuskan oleh Otoritas Pajak (National Tax Service/NTS). Meski begitu, penyedia layanan pertukaran mata uang kripto terbesar di Korea Selatan itu justru tidak menerima, dan akan merespons melalui jalur hukum.

Mengutip The Korea Times, Senin (20/1/2020), undang-undang memerintahkan pengusaha untuk membayar gaji, pensiun, dan penghasilan lain, dengan potongan pajak penghasilan kepada pemerintah. Dengan kata lain, Bithumb Korea juga harus menyetor pajak dari withholding tax kepada pemerintah atas nama pelanggan asing. (RIG)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini