KOREA SELATAN

Profit dari Transaksi Mata Uang Kripto Bakal Kena Pajak 20%

Dian Kurniati | Senin, 20 Januari 2020 | 13:25 WIB
Profit dari Transaksi Mata Uang Kripto Bakal Kena Pajak 20%

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam-Ki. (foto: sbs.co.kr)

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan akan mengkaji wacana pengenaan pajak penghasilan sebesar 20% dari transaksi mata uang digital atau kripto.

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam-ki mengatakan pemerintah Korea Selatan sudah memerintahkan Otoritas Pajak untuk meninjau rencana mengenakan pajak dari transaksi mata uang digital.

Dilansir dari Koreatimes, salah satu sumber dari pemerintah menyebutkan pemerintah sebenarnya belum mengambil keputusan secara final perihal pajak mata uang kripto itu. Namun, besar kemungkinan pemerintah Korea Selatan mengenakan pajak hingga 20%.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Apabila terealisasi, pajak dari pendapatan perdagangan kripto itu dikategorikan sebagai pendapatan lain, bukan capital gain. Adapun saat ini, ketentuan penghasilan lain itu termasuk keuntungan yang dihasilkan dari kuliah, pembelian lotre, atau hadiah.

Pada November tahun lalu, otoritas pajak Korea Selatan menagih utang pajak senilai 80,3 miliar won atau setara dengan US$69,2 juta dari Bithumb Korea, khususnya pajak yang berasal dari wajib pajak yang dipungut Bithumb Korea atau biasa disebut dengan withholding tax.

Vidente, pemegang saham terbesar Bithumb Holdings, menyebutkan bahwa tagihan itu sudah diputuskan oleh Otoritas Pajak (National Tax Service/NTS). Meski begitu, penyedia layanan pertukaran mata uang kripto terbesar di Korea Selatan itu justru tidak menerima, dan akan merespons melalui jalur hukum.

Mengutip The Korea Times, Senin (20/1/2020), undang-undang memerintahkan pengusaha untuk membayar gaji, pensiun, dan penghasilan lain, dengan potongan pajak penghasilan kepada pemerintah. Dengan kata lain, Bithumb Korea juga harus menyetor pajak dari withholding tax kepada pemerintah atas nama pelanggan asing. (RIG)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?