KOREA SELATAN

Profit dari Transaksi Mata Uang Kripto Bakal Kena Pajak 20%

Dian Kurniati | Senin, 20 Januari 2020 | 13:25 WIB
Profit dari Transaksi Mata Uang Kripto Bakal Kena Pajak 20%

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam-Ki. (foto: sbs.co.kr)

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan akan mengkaji wacana pengenaan pajak penghasilan sebesar 20% dari transaksi mata uang digital atau kripto.

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam-ki mengatakan pemerintah Korea Selatan sudah memerintahkan Otoritas Pajak untuk meninjau rencana mengenakan pajak dari transaksi mata uang digital.

Dilansir dari Koreatimes, salah satu sumber dari pemerintah menyebutkan pemerintah sebenarnya belum mengambil keputusan secara final perihal pajak mata uang kripto itu. Namun, besar kemungkinan pemerintah Korea Selatan mengenakan pajak hingga 20%.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Apabila terealisasi, pajak dari pendapatan perdagangan kripto itu dikategorikan sebagai pendapatan lain, bukan capital gain. Adapun saat ini, ketentuan penghasilan lain itu termasuk keuntungan yang dihasilkan dari kuliah, pembelian lotre, atau hadiah.

Pada November tahun lalu, otoritas pajak Korea Selatan menagih utang pajak senilai 80,3 miliar won atau setara dengan US$69,2 juta dari Bithumb Korea, khususnya pajak yang berasal dari wajib pajak yang dipungut Bithumb Korea atau biasa disebut dengan withholding tax.

Vidente, pemegang saham terbesar Bithumb Holdings, menyebutkan bahwa tagihan itu sudah diputuskan oleh Otoritas Pajak (National Tax Service/NTS). Meski begitu, penyedia layanan pertukaran mata uang kripto terbesar di Korea Selatan itu justru tidak menerima, dan akan merespons melalui jalur hukum.

Mengutip The Korea Times, Senin (20/1/2020), undang-undang memerintahkan pengusaha untuk membayar gaji, pensiun, dan penghasilan lain, dengan potongan pajak penghasilan kepada pemerintah. Dengan kata lain, Bithumb Korea juga harus menyetor pajak dari withholding tax kepada pemerintah atas nama pelanggan asing. (RIG)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN