FILIPINA

Produsen Rokok Ini Diduga Lakukan Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2019 | 16:42 WIB
Produsen Rokok Ini Diduga Lakukan Penghindaran Pajak

MANILA, DDTCNews – Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) menemukan kasus penghindaran pajak yang diduga dilakukan oleh produsen rokok ilegal di Barangay Portic Bugallon Provinsi Pangasinan, Filipina.

Petugas BIR Remedios Advincula Jr menegaskan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas upaya penggerebekan yang dilakukan oleh petugas berwenang terhadap pabrik rokok ilegal pada November 2018.

“Kami akan mengajukan kasus penghindaran pajak ini pada 25 April mendatang. Ini Kasus besar. Kasus ini dipicu oleh pita cukai palsu yang kami temukan pada tahun lalu,” imbuhnya seperti dikutip manilatimes.net, Senin (22/4).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Melalui penggerebekan tersebut, petugas menemukan rokok dengan nilai PHP2 miliar (Rp542,22 miliar) yang dikemas dan dicetak dengan stempel ilegal. Petugas akhirnya menyita rokok dengan label merek palsu tersebut.

Lebih lanjut, petugas mencatat sekitar 30 orang, termasuk 5 orang asal Tiongkok ditemukan tengah bekerja di pabrik rokok ilegal yang sejatinya terdaftar untuk beroperasi sebagai perusahaan peternakan babi.

BIR menilai rokok selundupan menggerus pendapatan negara, tetapi rezim penyelundupan kini telah mendorong produksi barang palsu. Terlebih, perusahaan ilegal itu menggunakan mesin dari Tiongkok yang tidak memiliki dokumen resmi.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Selain bergesernya rezim penyelundupan rokok menjadi produksi rokok palsu, otoritas pajak baru-baru ini juga menemukan skema baru yang digunakan oleh pedagang tembakau ilegal untuk menghindari pajak.

Skema baru itu ialah penggunaan stempel pajak daur ulang yang telah dikumpulkan melalui promo tempat penukaran produk. Stempel pajak daur ulang tersebut kemudian digunakan untuk menjual rokok palsu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global