FILIPINA

Produsen Rokok Ini Diduga Lakukan Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2019 | 16:42 WIB
Produsen Rokok Ini Diduga Lakukan Penghindaran Pajak

MANILA, DDTCNews – Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) menemukan kasus penghindaran pajak yang diduga dilakukan oleh produsen rokok ilegal di Barangay Portic Bugallon Provinsi Pangasinan, Filipina.

Petugas BIR Remedios Advincula Jr menegaskan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas upaya penggerebekan yang dilakukan oleh petugas berwenang terhadap pabrik rokok ilegal pada November 2018.

“Kami akan mengajukan kasus penghindaran pajak ini pada 25 April mendatang. Ini Kasus besar. Kasus ini dipicu oleh pita cukai palsu yang kami temukan pada tahun lalu,” imbuhnya seperti dikutip manilatimes.net, Senin (22/4).

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Melalui penggerebekan tersebut, petugas menemukan rokok dengan nilai PHP2 miliar (Rp542,22 miliar) yang dikemas dan dicetak dengan stempel ilegal. Petugas akhirnya menyita rokok dengan label merek palsu tersebut.

Lebih lanjut, petugas mencatat sekitar 30 orang, termasuk 5 orang asal Tiongkok ditemukan tengah bekerja di pabrik rokok ilegal yang sejatinya terdaftar untuk beroperasi sebagai perusahaan peternakan babi.

BIR menilai rokok selundupan menggerus pendapatan negara, tetapi rezim penyelundupan kini telah mendorong produksi barang palsu. Terlebih, perusahaan ilegal itu menggunakan mesin dari Tiongkok yang tidak memiliki dokumen resmi.

Baca Juga:
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Selain bergesernya rezim penyelundupan rokok menjadi produksi rokok palsu, otoritas pajak baru-baru ini juga menemukan skema baru yang digunakan oleh pedagang tembakau ilegal untuk menghindari pajak.

Skema baru itu ialah penggunaan stempel pajak daur ulang yang telah dikumpulkan melalui promo tempat penukaran produk. Stempel pajak daur ulang tersebut kemudian digunakan untuk menjual rokok palsu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar