FILIPINA

Produsen Rokok Ini Diduga Lakukan Penghindaran Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 April 2019 | 16:42 WIB
Produsen Rokok Ini Diduga Lakukan Penghindaran Pajak

MANILA, DDTCNews – Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) menemukan kasus penghindaran pajak yang diduga dilakukan oleh produsen rokok ilegal di Barangay Portic Bugallon Provinsi Pangasinan, Filipina.

Petugas BIR Remedios Advincula Jr menegaskan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas upaya penggerebekan yang dilakukan oleh petugas berwenang terhadap pabrik rokok ilegal pada November 2018.

“Kami akan mengajukan kasus penghindaran pajak ini pada 25 April mendatang. Ini Kasus besar. Kasus ini dipicu oleh pita cukai palsu yang kami temukan pada tahun lalu,” imbuhnya seperti dikutip manilatimes.net, Senin (22/4).

Baca Juga:
PPN PMSE Segera Berlaku, Pemerintah Harapkan Dampaknya ke Penerimaan

Melalui penggerebekan tersebut, petugas menemukan rokok dengan nilai PHP2 miliar (Rp542,22 miliar) yang dikemas dan dicetak dengan stempel ilegal. Petugas akhirnya menyita rokok dengan label merek palsu tersebut.

Lebih lanjut, petugas mencatat sekitar 30 orang, termasuk 5 orang asal Tiongkok ditemukan tengah bekerja di pabrik rokok ilegal yang sejatinya terdaftar untuk beroperasi sebagai perusahaan peternakan babi.

BIR menilai rokok selundupan menggerus pendapatan negara, tetapi rezim penyelundupan kini telah mendorong produksi barang palsu. Terlebih, perusahaan ilegal itu menggunakan mesin dari Tiongkok yang tidak memiliki dokumen resmi.

Baca Juga:
Ada VAT Refund, Filipina Yakin Daya Saing Pariwisata Bakal Menguat

Selain bergesernya rezim penyelundupan rokok menjadi produksi rokok palsu, otoritas pajak baru-baru ini juga menemukan skema baru yang digunakan oleh pedagang tembakau ilegal untuk menghindari pajak.

Skema baru itu ialah penggunaan stempel pajak daur ulang yang telah dikumpulkan melalui promo tempat penukaran produk. Stempel pajak daur ulang tersebut kemudian digunakan untuk menjual rokok palsu. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT