KEBIJAKAN CUKAI

Produksi Rokok 2022 Turun 3,3 Persen, Ternyata Ini Penyebabnya

Dian Kurniati | Minggu, 22 Januari 2023 | 06:00 WIB
Produksi Rokok 2022 Turun 3,3 Persen, Ternyata Ini Penyebabnya

Ilustrasi. Pedagang menunjukkan rokok yang dijualnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (7/11/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total jumlah produksi rokok atau sigaret mengalami penurunan sebesar 3,3% sepanjang 2022.

Kemenkeu menjelaskan penurunan produksi rokok tercermin dari data pemesanan pita cukai oleh perusahaan rokok. Penurunan terjadi karena kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok sebesar rata-rata tertimbang sebesar 12% pada 2022.

"Kondisi ini masih sejalan dengan kebijakan untuk pembatasan konsumsi rokok," sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kita edisi Januari 2023, dikutip pada Minggu (22/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kemenkeu menyatakan pemesanan pita cukai telah menurun secara bulanan seiring dengan kebijakan kenaikan tarif. Penurunan produksi rokok juga sejalan dengan fungsi cukai untuk membatasi konsumsi barang tertentu.

Terkait dengan penerimaan, realisasi penerimaan CHT sepanjang 2022 mencapai Rp218,62 triliun, tumbuh 16% dari realisasi tahun sebelumnya. Kinerja ini salah satunya dipengaruhi implementasi kebijakan kenaikan tarif cukai.

Pertumbuhan penerimaan CHT dipengaruhi limpahan penerimaan dari 2021, yang merupakan dampak dari PMK 57/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Meskipun mengalami peningkatan penerimaan, tetapi produksi batang rokok mengalami penurunan," sebut Kemenkeu dalam laporan tersebut.

Pada 2022, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 12%. Dengan kebijakan tersebut, produksi rokok ditargetkan mampu turun sampai dengan 3%.

Untuk tahun ini, tarif cukai rokok dinaikkan rata-rata sebesar 10%. Khusus sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukainya maksimum 5%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra