KEBIJAKAN PAJAK

Prinsip Substance Over Form di PP 55/2022 Bakal Berperan sebagai GAAR

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:24 WIB
Prinsip Substance Over Form di PP 55/2022 Bakal Berperan sebagai GAAR

Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sekaligus Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews - Prinsip substance over form dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 berperan sebagai instrumen antipenghindaran pajak yang bersifat umum atau general anti-avoidance rule (GAAR).

Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sekaligus Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I John Hutagaol menyebut adanya prinsip substance over form menjadi salah satu bentuk kemajuan dari ketentuan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia.

"Ini adalah suatu kemajuan dari ketentuan PPh kita. Kita menerapkan anti-avoidance rule dengan menerapkan GAAR di dalam kerangka perundang-undangan kita di bidang PPh," katanya dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Kepala Seksi PPh Badan I DJP Hari Santoso menuturkan prinsip substance over form bakal digunakan bila instrumen yang bersifat spesifik atau specific anti-avoidance rule (SAAR) tidak mampu mencegah penghindaran pajak.

SAAR yang termuat dalam PP 55/2022 antara lain pembatasan biaya pinjaman, pengaturan controlled foreign company, pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing, penanganan skema special purpose company, penanganan hybrid mismatch arrangement, hingga benchmarking.

"DJP memiliki kewenangan untuk menerapkan prinsip substance over form atau GAAR. Tentunya dengan batasan-batasan yang sudah dituangkan dalam PP 55/2022," ujar Hari.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan prinsip substance over form untuk menentukan kembali besaran pajak yang seharusnya terutang oleh otoritas pajak akan diatur dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

Pencegahan penghindaran pajak menggunakan prinsip substance over form bakal dilaksanakan dengan memperhatikan batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan, kegiatan yang dilakukan wajib pajak masuk dalam cakupan penghindaran pajak, pengujian formil dan materiil, penjaminan kualitas, dan perlindungan hak wajib pajak.

Sebagai informasi, klausul GAAR sesungguhnya telah diusulkan oleh pemerintah dalam pembahasan RUU KUP yang saat ini telah diundangkan menjadi UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Melalui GAAR, pemerintah berwenang melakukan koreksi atas transaksi wajib pajak yang bertujuan untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dari ketentuan perpajakan.

Pada akhirnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk batal memasukkan GAAR dalam UU HPP guna menjaga keberlangsungan usaha dan iklim investasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra