KEBIJAKAN PAJAK

Prinsip Substance Over Form di PP 55/2022 Bakal Berperan sebagai GAAR

Muhamad Wildan | Rabu, 15 Februari 2023 | 14:24 WIB
Prinsip Substance Over Form di PP 55/2022 Bakal Berperan sebagai GAAR

Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sekaligus Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews - Prinsip substance over form dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 berperan sebagai instrumen antipenghindaran pajak yang bersifat umum atau general anti-avoidance rule (GAAR).

Ketua Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sekaligus Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I John Hutagaol menyebut adanya prinsip substance over form menjadi salah satu bentuk kemajuan dari ketentuan pajak penghasilan (PPh) di Indonesia.

"Ini adalah suatu kemajuan dari ketentuan PPh kita. Kita menerapkan anti-avoidance rule dengan menerapkan GAAR di dalam kerangka perundang-undangan kita di bidang PPh," katanya dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Sementara itu, Kepala Seksi PPh Badan I DJP Hari Santoso menuturkan prinsip substance over form bakal digunakan bila instrumen yang bersifat spesifik atau specific anti-avoidance rule (SAAR) tidak mampu mencegah penghindaran pajak.

SAAR yang termuat dalam PP 55/2022 antara lain pembatasan biaya pinjaman, pengaturan controlled foreign company, pencegahan dan penanganan sengketa transfer pricing, penanganan skema special purpose company, penanganan hybrid mismatch arrangement, hingga benchmarking.

"DJP memiliki kewenangan untuk menerapkan prinsip substance over form atau GAAR. Tentunya dengan batasan-batasan yang sudah dituangkan dalam PP 55/2022," ujar Hari.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan prinsip substance over form untuk menentukan kembali besaran pajak yang seharusnya terutang oleh otoritas pajak akan diatur dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).

Pencegahan penghindaran pajak menggunakan prinsip substance over form bakal dilaksanakan dengan memperhatikan batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan, kegiatan yang dilakukan wajib pajak masuk dalam cakupan penghindaran pajak, pengujian formil dan materiil, penjaminan kualitas, dan perlindungan hak wajib pajak.

Sebagai informasi, klausul GAAR sesungguhnya telah diusulkan oleh pemerintah dalam pembahasan RUU KUP yang saat ini telah diundangkan menjadi UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Melalui GAAR, pemerintah berwenang melakukan koreksi atas transaksi wajib pajak yang bertujuan untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dari ketentuan perpajakan.

Pada akhirnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk batal memasukkan GAAR dalam UU HPP guna menjaga keberlangsungan usaha dan iklim investasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China