DIGITALISASI UMKM

Presiden Minta Digitalisasi UMKM Dipercepat

Redaksi DDTCNews | Minggu, 13 Juni 2021 | 10:01 WIB
Presiden Minta Digitalisasi UMKM Dipercepat

Presiden Jokowi didampingi Wapres Ma’ruf Amin memimpin Rapat Terbatas mengenai Hilirisasi Ekonomi Digital, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 10 Juni 2021. Presiden menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat upaya mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah masuk ke ekosistem digital.(Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews-Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajarannya untuk mempercepat upaya mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) masuk ke ekosistem digital.

Arahan tersebut disampaikan Presiden saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Hilirisasi Ekonomi Digital, Kamis (10/06/2021), di Istana Merdeka, Jakarta.

“Bapak Presiden meminta ada percepatan digitalisasi UMKM. Tadi sudah disepakati karena ini lintas sektoral, akan dibentuk PMO, semacam manajemen profesional yang akan mengoordinasikan proses digitalisasi,” ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pemerintah menargetkan 30 juta pelaku UMKM dapat masuk ke dalam ekosistem digital pada 2024. Untuk mencapai target tersebut, Presiden Jokowi meminta jajaran terkait menerapkan strategi yang proaktif guna mendorong pelaku UMKM masuk ke ekosistem digital.

“Bapak Presiden tadi sudah mengarahkan, karena waktu tinggal 3 tahun, harus ada strategi yang proaktif, jemput bola untuk melakukan pendampingan, kurasi produk, sampai ke SDM-nya supaya pembiayaan sampai mereka bisa di onboarding di e-commerce,” sambung Teten.

Berdasarkan data dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (iDEA) per Mei 2021, jumlah pelaku UMKM yang sudah onboarding di e-commerce baru sebanyak 13,7 juta pelaku atau sekitar 21% dari total UMKM yang ada di Tanah Air.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Deputi Bidang Pembiayaan, Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan platform digital dapat memberikan dampak yang baik dan berkelanjutan bagi UMKM.

Mengutip data Asian Development Bank, tahun lalu terdapat 48,6% UMKM tutup sementara karena pandemi virus Corona, sementara 30% UMKM yang bertahan mengalami penurunan permintaan.

Meski pun perekonomian sedang lesu, platform digital, terutama e-commerce, membawa angin segar bagi UMKM untuk melanjutkan bisnis mereka. Mengutip survei dari Sea Insight pada Juni 2020, 54% UMKM memanfaatkan media sosial untuk berjualan online.

Sementara UMKM yang berjualan di e-commerce mencapai 45%. Total transaksi di e-commerce pada 2020 lalu meningkat 36% dibandingkan dengan 2019, menurut data Bank Indonesia per November 2020. Transaksi di e-commerce tahun lalu mencapai Rp286,9 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?