OTORITAS FISKAL

Presiden Jokowi Pertahankan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Oktober 2019 | 10:42 WIB
Presiden Jokowi Pertahankan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan

Sri Mulyani memberikan keterangan kepada awak media seusai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo kembali menunjuk Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan selama lima tahun mendatang.

Hal ini terungkap dari setelah Sri Mulyani memberikan keterangan kepada awak media, seusai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara pagi ini, Selasa (22/10/2019). Sri Mulyani diminta untuk menyampaikan langsung posisinya kepada para awak media.

“Bapak Presiden meminta saya untuk menyampaikan kepada media bahwa beliau menugaskan saya untuk tetap menjadi menteri keuangan,” ujarnya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku banyak berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo terkait dengan beberapa hal yang ingin dicapai dalam pemerintahan lima tahun mendatang. Presiden menekankan perlunya kebijakan yang mendukung pada penciptaan kesempatan kerja.

Presiden, sambungnya, meminta Sri Mulyani memaksimalkan seluruh kebijakan dan instrumen fiskal. Dia juga diminta untuk memperkuat koordinasi dengan Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, dan seluruh menteri di bidang ekonomi lainnya.

Dari sisi keuangan, sambung dia, Presiden juga ingin agar ada koordinasi yang kuat dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Selama ini, koordinasi sudah berlangsung cukup baik dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Dia menjelaskan Indonesia saat ini menghadapi tantangan perekonomian global yang sangat dinamis dan penuh ketidakpastian. Oleh karena itu, kebijakan yang dinamis untuk merespons berbagai tantangan tersebut sangat dibutuhkan.

Dari sisi fiskal, pihaknya akan berupaya untuk menggunakan instrument APBN dengan baik. Untuk mendukung pembangunan sumber daya manusia (SDM), Sri Mulyani berkomitmen untuk terus melakukan eksekusi anggaran sesuai dengan sasarannya.

“Suatu kehormatan bagi saya untuk bisa mendukung dan membantu Bapak Presiden dan Wakil Presiden mewujudkan cita-citanya,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%