AUSTRALIA

Praktik Transfer Pricing Industri Farmasi Diteliti

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 September 2017 | 16:50 WIB
Praktik Transfer Pricing Industri Farmasi Diteliti

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) saat ini tengah melakukan kajian mendalam mengenai praktik pajak dan penetapan harga transfer (transfer pricing) terhadap industri farmasi yang berbasis di Australia.

ATO menyatakan sebuah tim petugas senior telah dibentuk untuk melakukan review secara luas. Penilaian tersebut mencakup pembiayaan pihak terkait, thin capitalization, migrasi kekayaan intelektual (intellectual property/IP), konsolidasi, restrukturisasi bisnis, penelitian dan pengembangan, dan risiko pajak lainnya.

“Tim yang telah dibentuk tersebut akan bertugas untuk meninjau kinerja pajak dan penetapan transfer pricing industri farmasi. Ini bertujuan untuk memastikan sektor obat-obatan memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Australia,” ungkap pernyataan tertulis ATO, Jumat (8/9).

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Secara strategis, Industri farmasi penting bagi basis ekonomi dan pajak Australia. Ukuran perusahaan dengan penjualan tahunan sekitar AU$42 miliar atau Rp445 triliun, serta beragamnya perusahaan yang beroperasi di dalamnya, menjadikan industri ini fokus yang penting bagi ATO.

Saat ini, dilansir dalam mnetax.com, ATO sedang melakukan tinjauan terhadap praktik penetapan transfer pricing dari anak perusahaan multinasional farmasi di Australia yang berbasis di Australia. Hal ini dicapai melalui serangkaian ulasan dan audit, serta pendekatan kepatuhan kooperatif melalui pengaturan harga yang canggih.

“Kami sangat prihatin bahwa praktik transfer pricing pada industri farmasi tidak menunjukkan secara akurat kontribusi ekonomi dan penciptaan nilai (value creation) perusahaan di Australia,” tambahnya.

ATO juga mengatakan sedang menegosiasikan kesepakatan penetapan harga terlebih dahulu dengan perusahaan farmasi. Tidak hanya itu, ATO juga terus berkonsultasi secara luas dengan berbagai pihak termasuk melakukan pertemuan rutin dengan pemerintah, firma penasihat, asosiasi industri, organisasi penelitian kontrak, pakar industri dan administrasi perpajakan di luar negeri. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha