AUSTRALIA

Praktik Transfer Pricing Industri Farmasi Diteliti

Redaksi DDTCNews | Selasa, 12 September 2017 | 16:50 WIB
Praktik Transfer Pricing Industri Farmasi Diteliti

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (Australian Taxation Office/ATO) saat ini tengah melakukan kajian mendalam mengenai praktik pajak dan penetapan harga transfer (transfer pricing) terhadap industri farmasi yang berbasis di Australia.

ATO menyatakan sebuah tim petugas senior telah dibentuk untuk melakukan review secara luas. Penilaian tersebut mencakup pembiayaan pihak terkait, thin capitalization, migrasi kekayaan intelektual (intellectual property/IP), konsolidasi, restrukturisasi bisnis, penelitian dan pengembangan, dan risiko pajak lainnya.

“Tim yang telah dibentuk tersebut akan bertugas untuk meninjau kinerja pajak dan penetapan transfer pricing industri farmasi. Ini bertujuan untuk memastikan sektor obat-obatan memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Australia,” ungkap pernyataan tertulis ATO, Jumat (8/9).

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Secara strategis, Industri farmasi penting bagi basis ekonomi dan pajak Australia. Ukuran perusahaan dengan penjualan tahunan sekitar AU$42 miliar atau Rp445 triliun, serta beragamnya perusahaan yang beroperasi di dalamnya, menjadikan industri ini fokus yang penting bagi ATO.

Saat ini, dilansir dalam mnetax.com, ATO sedang melakukan tinjauan terhadap praktik penetapan transfer pricing dari anak perusahaan multinasional farmasi di Australia yang berbasis di Australia. Hal ini dicapai melalui serangkaian ulasan dan audit, serta pendekatan kepatuhan kooperatif melalui pengaturan harga yang canggih.

“Kami sangat prihatin bahwa praktik transfer pricing pada industri farmasi tidak menunjukkan secara akurat kontribusi ekonomi dan penciptaan nilai (value creation) perusahaan di Australia,” tambahnya.

ATO juga mengatakan sedang menegosiasikan kesepakatan penetapan harga terlebih dahulu dengan perusahaan farmasi. Tidak hanya itu, ATO juga terus berkonsultasi secara luas dengan berbagai pihak termasuk melakukan pertemuan rutin dengan pemerintah, firma penasihat, asosiasi industri, organisasi penelitian kontrak, pakar industri dan administrasi perpajakan di luar negeri. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan