BADAN PENERIMAAN NEGARA

Prabowo Ingin Dirikan BPN, IMF: Itu Bukan Panasea

Muhamad Wildan | Kamis, 08 Agustus 2024 | 13:00 WIB
Prabowo Ingin Dirikan BPN, IMF: Itu Bukan Panasea

Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) menyoroti rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang diusung oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Dalam hasil Article IV Consultation 2024, IMF berpandangan pembentukan BPN harus direncanakan dengan matang. Tak hanya itu, IMF berpandangan pembentukan BPN bukanlah satu-satunya kunci untuk meningkatkan penerimaan.

"Otoritas pajak independen bukanlah panasea. Negara-negara perlu mempertimbangkan strategi reformasi pajak berdasarkan international best practice," tulis IMF, dikutip Kamis (8/8/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurut IMF, terdapat 5 faktor kunci yang diperlukan untuk menciptakan sistem administrasi pajak yang efektif, yakni otonomi yang mencukupi, implementasi compliance risk management (CRM), penggunaan data pihak ketiga, digitalisasi sistem administrasi pajak, dan penyediaan pegawai yang mencukupi.

Mengenai otonomi, IMF berpandangan otoritas memerlukan otonomi untuk mendesain struktur organisasi, menetapkan anggaran, hingga mengambil keputusan terkait pengelolaan SDM. Masalahnya, DJP sama sekali tidak memiliki otonomi tersebut.

Terkait dengan CRM dan penggunaan data pihak ketiga, IMF berpandangan otoritas pajak perlu memperkuat CRM dengan cara mengimplementasikan automated risk profiling dan electronic audit. Penggunaan data pihak ketiga juga perlu diperkuat lewat penguatan sistem pengelolaan data.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Saat ini, Indonesia sudah menerapkan CRM dalam rangka mendukung proses bisnis pelaporan SPT, pembayaran pajak, penagihan pajak, dan pemeriksaan. Namun, DJP tidak memublikasikan risiko-risiko utama ataupun hasil penanggulangannya kepada publik.

Mengenai digitalisasi sistem administrasi pajak, IMF berpandangan digitalisasi sistem administrasi memiliki korelasi positif dengan peningkatan penerimaan pajak. Di Indonesia, mayoritas SPT telah disampaikan oleh wajib pajak secara elektronik.

Terkait dengan penyediaan pegawai, IMF berpandangan otoritas pajak harus memiliki jumlah pegawai yang memadai. Menurut IMF, terdapat bukti empiris yang menunjukkan bahwa penambahan pegawai pajak hingga 0,25% dari total angkatan kerja memiliki korelasi positif terhadap kinerja penerimaan pajak.

Seperti diketahui, Prabowo memiliki rencana untuk membentuk BPN dalam rangka meningkatkan rasio pendapatan negara. Sepanjang kampanyenya, Prabowo berjanji untuk meningkatkan rasio pendapatan negara menjadi sebesar 23% dari PDB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak