PEMILU 2024

Prabowo-Gibran Maju Pilpres 2024, Sama-sama Harus Minta Izin Jokowi

Muhamad Wildan | Senin, 23 Oktober 2023 | 14:39 WIB
Prabowo-Gibran Maju Pilpres 2024, Sama-sama Harus Minta Izin Jokowi

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) mengikuti Rapimnas Partai Gerindra di The Darmawangsa, Jakarta, Senin (23/10/2023). Rapat Pimpinan Nasional Partai Gerindra tersebut membahas strategi pemenangan pemilu sekaligus membahas mengenai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo dalam pilpres 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) Gibran Rakabuming Raka sama-sama harus meminta persetujuan dan izin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasannya, keduanya kini masih berstatus sebagai pejabat pemerintahan, baik di pusat atau di daerah, di bawah kepemimpinan presiden.

Mengingat masih menjabat sebagai menteri pertahanan, Prabowo harus menyerahkan surat persetujuan dan surat izin cuti dari presiden ketika mendaftarkan diri sebagai capres ke KPU. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 19/2023.

"Dokumen persyaratan bakal pasangan calon meliputi ... surat persetujuan dan surat izin cuti bagi bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang berstatus menteri atau pejabat setingkat menteri dari presiden," bunyi Pasal 18 ayat (1) huruf f Peraturan KPU (PKPU) 19/2023, dikutip Senin (23/10/2023).

Baca Juga:
Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Izin cuti dari presiden diberikan kepada menteri pada saat pendaftaran ke KPU, saat pemeriksaan kesehatan, dan saat pengundian nomor urut capres-cawapres.

Selanjutnya, mengingat Gibran masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, dirinya harus menyertakan surat permintaan izin kepada presiden ketika mendaftarkan diri sebagai cawapres ke KPU.

"Dokumen persyaratan bakal pasangan calon meliputi ... surat permintaan izin bagi bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota," bunyi Pasal 18 ayat (1) huruf g PKPU 19/2023.

Baca Juga:
Prabowo Minta Ngirit Rp306 Triliun, Sri Mulyani Tak Rombak APBN 2025

Kemudian, secara lebih terperinci dalam Pasal 171 UU Pemilu, diatur bahwa presiden harus memberikan izin kepada kepala daerah yang hendak maju menjadi capres atau cawapres. "Permintaan izin kepada presiden dalam rangka untuk menegakkan etika penyelenggaraan pemerintahan," bunyi ayat penjelas Pasal 171 ayat (1) UU Pemilu.

Izin dianggap sudah diberikan dalam waktu 15 hari setelah presiden menerima surat permintaan izin. "Dalam hal presiden dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberikan izin, izin dianggap sudah diberikan," bunyi Pasal 171 ayat (3) UU Pemilu.

Untuk diketahui, hingga hari ini tercatat sudah ada 2 pasangan capres-cawapres yang sudah mendaftarkan diri ke KPU yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas, Prabowo: Bisa Hemat Rp20 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP