PEMILU 2024

Prabowo-Gibran Maju Pilpres 2024, Sama-sama Harus Minta Izin Jokowi

Muhamad Wildan | Senin, 23 Oktober 2023 | 14:39 WIB
Prabowo-Gibran Maju Pilpres 2024, Sama-sama Harus Minta Izin Jokowi

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah) mengikuti Rapimnas Partai Gerindra di The Darmawangsa, Jakarta, Senin (23/10/2023). Rapat Pimpinan Nasional Partai Gerindra tersebut membahas strategi pemenangan pemilu sekaligus membahas mengenai Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo dalam pilpres 2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) Gibran Rakabuming Raka sama-sama harus meminta persetujuan dan izin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Alasannya, keduanya kini masih berstatus sebagai pejabat pemerintahan, baik di pusat atau di daerah, di bawah kepemimpinan presiden.

Mengingat masih menjabat sebagai menteri pertahanan, Prabowo harus menyerahkan surat persetujuan dan surat izin cuti dari presiden ketika mendaftarkan diri sebagai capres ke KPU. Hal ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 19/2023.

"Dokumen persyaratan bakal pasangan calon meliputi ... surat persetujuan dan surat izin cuti bagi bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang berstatus menteri atau pejabat setingkat menteri dari presiden," bunyi Pasal 18 ayat (1) huruf f Peraturan KPU (PKPU) 19/2023, dikutip Senin (23/10/2023).

Baca Juga:
PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Izin cuti dari presiden diberikan kepada menteri pada saat pendaftaran ke KPU, saat pemeriksaan kesehatan, dan saat pengundian nomor urut capres-cawapres.

Selanjutnya, mengingat Gibran masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, dirinya harus menyertakan surat permintaan izin kepada presiden ketika mendaftarkan diri sebagai cawapres ke KPU.

"Dokumen persyaratan bakal pasangan calon meliputi ... surat permintaan izin bagi bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota," bunyi Pasal 18 ayat (1) huruf g PKPU 19/2023.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kemudian, secara lebih terperinci dalam Pasal 171 UU Pemilu, diatur bahwa presiden harus memberikan izin kepada kepala daerah yang hendak maju menjadi capres atau cawapres. "Permintaan izin kepada presiden dalam rangka untuk menegakkan etika penyelenggaraan pemerintahan," bunyi ayat penjelas Pasal 171 ayat (1) UU Pemilu.

Izin dianggap sudah diberikan dalam waktu 15 hari setelah presiden menerima surat permintaan izin. "Dalam hal presiden dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin dari gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberikan izin, izin dianggap sudah diberikan," bunyi Pasal 171 ayat (3) UU Pemilu.

Untuk diketahui, hingga hari ini tercatat sudah ada 2 pasangan capres-cawapres yang sudah mendaftarkan diri ke KPU yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Jumat, 13 Desember 2024 | 10:33 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPnBM Itu Pajak Tambahan, Bukan Bentuk Lain PPN atas Barang Mewah

Selasa, 10 Desember 2024 | 17:03 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Serahkan DIPA dan TKD 2025, Prabowo Jamin Tutup Kebocoran Anggaran

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?