KANWIL DJP JAKARTA BARAT

PPS Diproyeksi Mampu Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Januari 2022 | 16:14 WIB
PPS Diproyeksi Mampu Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Suparno dan Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama dalam Rakorda I Kanwil DJP Jakarta Barat, (foto: Kanwil DJP Jakarta Barat)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak.

Dalam Rakorda I Kanwil DJP Jakarta Barat, otoritas memastikan upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan terus berjalan pada 2022. Program pengungkapan sukarela (PPS) dinilai mampu berkontribusi dalam upaya tersebut.

“PPS wajib pajak diproyeksikan mampu meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak menyampaikan SPT,” tulis Kanwil DJP Jakarta Barat dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kanwil DJP Jakarta Barat membuka layanan helpdesk khusus PPS bagi wajib pajak yang ingin mengetahui informasi secara lengkap tentang program tersebut. Layanan dibuka setiap hari pada pukul 08.00—16.00 WIB bertempat di Kanwil DJP Jakarta Barat.

Salah satu kebijakan yang masuk dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut berlaku pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Ada 2 kebijakan PPS. Pertama, pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan saat Pengampunan Pajak. Kedua, pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi 2020. Simak ‘Perincian Ketentuan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak UU HPP’.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Adapun terkait dengan penerimaan pajak, Kanwil DJP Jakarta Barat optimistis dapat bekerja keras merealisasikannya meskipun masih ada pandemi Covid-19. Optimisme muncul dari membaiknya perdagangan global dan perekonomian domestik sebagai dampak positif dari pengendalian kasus Covid-19 dan dukungan kebijakan stimulus ekonomi.

Percepatan program vaksinasi pada 2021 serta Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) dinilai efektif dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi. Pada 2021, penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat senilai Rp43,2 triliun atau 98,69% dari target.

“Diharapkan dengan makin membaiknya perekonomian nasional akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak 2022,” imbuh Kanwil DJP Jakarta Barat.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Adapun reformasi yang dilakukan pada masa pandemi diharapkan menjadi momentum yang tepat untuk mengantisipasi dampak ketidakpastian ekonomi global. Hal ini juga diharapkan dapat menjadi instrumen multidimensional objektif.

“Yaitu, fungsi penerimaan pajak yang dibarengi dengan pemberian insentif untuk mendukung dunia usaha pulih, tetapi tidak menjadikan administrasinya makin sulit,” tulis Kanwil DJP Jakarta Barat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?