KANWIL DJP JAWA TIMUR II

PPS Berakhir Sebentar Lagi, Kanwil DJP Jatim II Imbau Advokat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juni 2022 | 17:28 WIB
PPS Berakhir Sebentar Lagi, Kanwil DJP Jatim II Imbau Advokat

Berfoto bersama dalam acara sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS). 

SIDOARJO, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Timur II menggelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bersama DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Surabaya Raya.

Kegiatan diikuti 50 advokat secara hybrid, yakni luring di Kantor Wilayah DJP Jatim II dan daring melalui Zoom Meeting pada Senin (20/6/2022). Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin berharap Peradi bisa ikut mengedukasi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Ada Program Pengungkapan Sukarela. Hal ini tentunya suatu kesempatan yang bisa kita manfaatkan bersama, baik para advokatnya kalau mau ikut PPS masih ada 10 hari ke depan. Saya titip juga pada para kliennya untuk diinfokan,” ajak Agustin, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

PPS, sambungnya, tinggal menghitung hari karena berakhir pada 30 Juni 2022. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan secara sukarela melalui pengungkapan harta.

Vita menambahkan para advokat juga bisa turut berperan dalam menyebarkan, menyambungkan, dan menyampaikan edukasi kepada masyarakat untuk membayar pajak dengan benar.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPC Peradi SAI Surabaya Raya Abdul Salam mengimbau para advokat agar mengajak masyarakat untuk patuh membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Peradi juga berharap adanya dukungan dari Kanwil DJP Jawa Timur II dalam edukasi di bidang perpajakan. Wawasan di bidang perpajakan sangat dibutuhkan para advokat saat mendampingi klien menghadapi masalah hukum yang bersinggungan dengan perpajakan.

“Hari ini kita hadir di sini sebagai penegak hukum advokat kita bahu membahu membantu pemerintah melalui dirjen pajak inik, sehingga program-program Indonesia Maju ini bisa kita jalankan semua melalui sinergi,” ujar Abdul saat menghadiri acara bersama Sekretaris Umum Agung Satryo Wibowo.

Dalam acara tersebut, F.G. Sri Suratno dan Arif Anwar Yusuf selaku Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II menyampaikan materi tentang kewajiban perpajakan bagi pengacara. Kewajiban itu mulai dari cara mendaftar, menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pemateri juga menjelaskan mengenai PPS. Di akhir kegiatan kedua pemateri membuka sesi dialog interaktif. Mereka menegaskan cara untuk mengikuti PPS sangat mudah karena cukup dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara online.

Dengan mengikuti PPS, baik skema kebijakan I maupun II, wajib pajak mendapat perlindungan data atas harta yang diungkap. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari SPPH tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra