BERITA PAJAK HARI INI

PPS Berakhir, Apa Selanjutnya? Begini Kata Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Juli 2022 | 08:20 WIB
PPS Berakhir, Apa Selanjutnya? Begini Kata Dirjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) resmi berakhir. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (1/7/2022).

Program yang menjadi amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini telah berlangsung hingga kemarin, Kamis (30/6/2022). Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan program yang bertujuan untuk memperluas basis pemajakan ini tidak akan berulang.

“Terima kasih kepada para wajib pajak yang ikut, para temannya wajib pajak yang menceritakan PPS, … dan teman-teman saya [pegawai Ditjen Pajak (DJP)] di lapangan yang bekerja luar biasa. Saya ingin memberikan apresiasi,” ujar Suryo.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Hingga saat ini belum ada laporan mengenai rekapitulasi keikutsertaan wajib pajak dalam PPS. Rencananya, Suryo Bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menggelar konferensi pers mengenai pelaksanaan PPS pada hari ini.

Namun, berdasarkan pada data hingga 30 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 212.240 wajib pajak yang telah mengikuti PPS. DJP juga sudah menerbitkan 264.242 Surat Keterangan atas pengungkapan harta bersih total senilai Rp532,4 triliun dengan jumlah PPh senilai Rp54,2 triliun.

Selain mengenai PPS, ada pula bahasan terkait dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022 yang memuat perubahan postur APBN 2022. Kemudian, ada pula bahasan mengenai hasil rapat paripurna DPR yang menyetujui CHA Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Penyuluhan Hingga Penegakan Hukum Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan setelah PPS berakhir, DJP akan menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya. Proses bisnis itu mulai dari penyuluhan hingga penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Kalau bisa diawasi dengan imbauan, kami awasi. Kalau harus dilakukan pemeriksaan, kami lakukan pemeriksaan. Kami akan menjalankan ketentuan umum dan tata cara perpajakan," katanya. Simak pula ‘Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukper WP OP Berlanjut Pasca-PPS’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Data Wajib Pajak

Untuk wajib pajak yang pernah menerima email imbauan mengenai PPS dengan daftar perincian harta dan tidak mengikuti PPS juga akan ditindaklanjuti. DJP, sambungnya, akan tetap meminta klarifikasi atas kepemilikan harta tersebut.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

"Setelah ini, kembali ke normal activites. Data yang kami punya, pasti kami sampaikan lagi ke wajib pajak nantinya. Minta wajib pajak untuk membetulkan SPT, misalnya seperti itu," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo. (DDTCNews)

Shadow Economy

Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan salah satu masalah utama dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak, termasuk setelah implementasi PPS, adalah tingginya sektor informal dan shadow economy. Banyak aktivitas ekonomi yang tidak tercatat.

“Masalah sektor pajak di Indonesia adalah shadow economy,” katanya. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Kenaikan Target Penerimaan Perpajakan

Pemerintah resmi melakukan penyesuaian atas postur APBN 2022 melalui penerbitan Perpres 98/2022. Beleid ini diterbitkan untuk melaksanakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai perubahan atas postur APBN 2022 yang tercantum pada perpres sebelumnya.

Merujuk pada Lampiran I Perpres 98/2022, target penerimaan perpajakan resmi dinaikkan sekitar 18,1% dari yang awalnya senilai Rp1.510 triliun menjadi Rp1.783,98 triliun. Simak perinciannya pada ‘Perpres Revisi APBN 2022 Terbit, Target Perpajakan Resmi Naik’. (DDTCNews)

Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak

Melalui rapat paripurna, DPR resmi memberikan persetujuan atas 2 nama calon hakim agung (CHA) dan 2 calon hakim ad hoc tipikor pada Mahkamah Agung (MA). Salah satu CHA yang disetujui oleh DPR RI melalui rapat paripurna adalah CHA Kamar TUN Khusus Pajak Cerah Bangun.

Selain Cerah, DPR RI juga memberikan persetujuan atas CHA Kamar Perdata Nani Indrawati, Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Agustinus Purnomo Hadi, serta Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Arizon Mega Jaya. Simak ‘Tok! DPR Resmi Setujui Satu Nama Calon Hakim Agung TUN Khusus Pajak’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%