PER-03/PJ/2022

PPN Pada Faktur Pajak Tidak Lengkap Tidak Bisa Dikreditkan, Kecuali..

Muhamad Wildan | Sabtu, 16 April 2022 | 16:00 WIB
PPN Pada Faktur Pajak Tidak Lengkap Tidak Bisa Dikreditkan, Kecuali..

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Secara umum, PER-03/PJ/2022 mengatur PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap adalah pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. Hal ini diatur pada Pasal 31 ayat (4) PER-03/PJ/2022.

Meski demikian, Pasal 38 angka 1 PER-03/PJ/2022 mengatur 5 kondisi yang membuat ketentuan Pasal 31 ayat (4) menjadi dikecualikan sehingga pajak masukan pada faktur pajak tidak lengkap yang dibuat berdasarkan PER-24/PJ/2021 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020 menjadi dapat dikreditkan.

"Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4), PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang mencantumkan alamat pembeli BKP atau penerima JKP yang berbeda dengan alamat yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP pembeli BKP atau penerima JKP," bunyi Pasal 38 angka 1 huruf a PER-03/PJ/2022, dikutip Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Pasal 38 angka 1 huruf a berlaku sepanjang alamat yang dimaksud merupakan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Kedua, ketentuan Pasal 31 ayat (4) juga dikecualikan bila faktur pajak dibuat sebelum implementasi e-faktur dan menggunakan NSFP selain yang diberikan oleh DJP.

Ketiga, pengecualian dari ketentuan Pasal 31 ayat (4) juga berlaku atas PPN pada faktur pajak yang dibuat sebelum implementasi e-faktur dan menggunakan NSFP ganda.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Keempat, pengecualian dari Pasal 31 ayat (4) berlaku atas PPN pada faktur pajak yang dibuat sebelum implementasi e-faktur dan tanggal pembuatannya mendahului tanggal surat pemberian NSFP.

Terakhir, pengecualian dari ketentuan Pasal 31 ayat (4) berlaku atas PPN pada faktur pajak yang ditandatangani oleh PKP orang pribadi atau pegawai yang berhak menandatangani faktur tapi tidak memberitahukan atau terlambat memberitahukan ke KPP.

PPN dalam faktur pajak yang dibuat berdasarkan PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020 dan memiliki kondisi-kondisi di atas adalah pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk diketahui, PER-03/PJ/2022 adalah perdirjen pajak terbaru yang diterbitkan guna menggabungkan ketentuan faktur pajak yang tersebar dalam berbagai produk hukum ke dalam 1 peraturan.

Selain itu, PER-03/PJ/2022 diterbitkan juga untuk menyelaraskan ketentuan faktur pajak dengan peraturan di atasnya seperti PMK 18/2021 dan PP 9/2021.

Dengan ditetapkannya PER-03/PJ/2022, maka PER-58/PJ/2010, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020, KEP-754/PJ/2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu