UU HPP

PPN Naik Jadi 11%, KSP: untuk Kurangi Ketimpangan Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 April 2022 | 10:30 WIB
PPN Naik Jadi 11%, KSP: untuk Kurangi Ketimpangan Ekonomi

 

Penjual mengisi pulsa konsumen di Cinere, Depok, Jawa Barat, Kamis (31/3/2022). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 yang berimbas pada penyesuaian tarif produk dan layanan dari operator seluler di Indonesia. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022. Kantor Staf Presiden (KSP) mengeklaim, kebijakan ini diambil untuk menekan ketimpangan ekonomi.

Tenaga Ahli Utama KSP Edy Priyono mengatakan kenaikan tarif menjadi 11% tersebut sesuai prinsip bahwa pembayaran pajak, termasuk PPN, akan diredistribusikan kepada kelompok masyarakat kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial.

"Jadi dalam hal ini, di sini peran instrumen pajak untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi ketimpangan," kata Edy Priyono dikutip dari siaran pers KSP, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, sebenarnya pemerintah bisa saja menyesuaikan tarif PPN di rentang 5% hingga 15% melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, ujar Edy, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini yang masih dalam pemulihan, penyesuaian tarif PPN dilakukan hanya menjadi 11%.

"Meskipun ruang untuk meningkatkan PPN masih terbuka lebar, namun pemerintah memilih untuk mengambil kebijakan yang lebih meringankan," kata Edy.

Edy menekankan bahwa kenaikan PPN dilakukan untuk membangun fondasi pajak dengan memanfaatkan momentum pemulihan ekonomi. Hal ini, sambung dia, tentunya akan dinikmati oleh kelompok masyarakat yang tidak mampu atau yang lebih membutuhkan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dalam kesempatan itu dia juga mengungkapkan sebagian besar negara-negara di dunia memiliki tarif PPN lebih tinggi ketimbang Indonesia. Edy mencontohkan Turki mengenakan PPN dengan tarif sebesar 18%, Argentina 21%, atau Arab Saudi dan Uni Eropa masing-masing 15%.

"Memang ada beberapa negara yang tarif PPN-nya lebih rendah dari kita, seperti Taiwan 5%, dan Kanada 5%. Bahkan ada yang tidak mengenakan PPN seperti Kuwait dan Qatar. Tentu ini disesuaikan dengan kondisi di negara masing-masing," pungkasnya.

Seperti diketahui, sesuai UU 7/2021 tentang HPP, tarif PPN dinaikkan menjadi 11% mulai 1 April 2022. Tarif PPN kemudian kembali dinaikkan ke 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Tidak semua jenis barang atau jasa dipungut PPN, barang dan jasa tertentu tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN seperti barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, jasa pelayanan sosial, jasa pendidikan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan medis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra