Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.04 No.06, September 2020 bertajuk VAT Borne by the Government Incentive for Mass Media and the National Implementation of E-Faktur 3.0.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberi fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan majalah untuk perusahaan pers. Insentif tersebut diberikan untuk menanggulangi dampak Covid-19 terhadap produktivitas media massa cetak,
Selain itu, pemerintah merilis beleid yang memerinci bentuk dan tata cara penyampaian laporan pemenuhan persyaratan pemanfaatan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan bagi perseroan terbuka.
Dalam dua minggu terakhir, pemerintah juga merilis aturan yang terkait dengan penundaan pelaksanaan persidangan di pengadilan pajak, batas waktu penerapan PPh Final UMKM bagi wajib pajak badan, implementasi e-Faktur versi 3.0, dan peta kapasitas fiskal daerah 2020.
Adapun aturan-aturan tersebut telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.04 No.06, September 2020 bertajuk VAT Borne by the Government Incentive for Mass Media and the National Implementation of E-Faktur 3.0. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.
Pemberian fasilitas PPN DTP tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.125/PMK.010/2020. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak 8 September 2020.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 123/PMK.03/2020, Kementerian Keuangan memerinci bentuk dan tata cara penyampaian laporan pemenuhan persyaratan pemanfaatan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan bagi perseroan terbuka. Beleid berlaku mulai 2 September 2020.
Melalui Pengumuman No. PENG-10/PJ.09/2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan batas waktu penerapan pajak penghasilan (PPh) final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 untuk wajib pajak badan.
Melalui Pengumuman No. PENG-11/PJ.09/2020, DJP mengumumkan implementasi nasional aplikasi e-Faktur versi 3.0 akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2020. Adapun e-Faktur versi 3.0 dirilis untuk meningkatkan kemudahan pelayanan kepada pengusaha kena pajak (PKP).
Persidangan di pengadilan pajak termasuk persidangan secara elektronik, yang dijadwalkan mulai 14—18 September 2020 ditunda pelaksanaannya. Kebijakan ini termuat dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-015/PP/2020 yang berlaku sejak 11 September 2020.
Sejalan dengan itu, ketua pengadilan pajak merilis Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-016/PP/2020 SE-016/PP/2020 sebagai pedoman batas jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan
Peta kapasitas fiskal daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.120/PMK.07/2020. Beleid yang diundangkan pada 1 September 2020 ini memerinci peta kapasitas fiskal daerah dari seluruh daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, di Indonesia.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.