LAPORAN TAHUNAN DJP 2020

PPN Jadi Penyumbang Terbesar Piutang Pajak 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 November 2021 | 16:30 WIB
PPN Jadi Penyumbang Terbesar Piutang Pajak 2020

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Piutang pajak dari PPN dalam negeri ternyata menjadi penyumbang terbesar piutang pajak pada tahun lalu.

Laporan tahunan 2020 DJP menyebutkan piutang pajak dari PPN dalam negeri pada tahun lalu mencapai Rp24,2 triliun. Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi dari semua jenis piutang pajak tahun fiskal 2020.

"Saldo piutang pajak per jenis pajak PPN dalam negeri Rp24,2 triliun," tulis laporan tahunan 2020 DJP dikutip pada Senin (1/11/2021).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Selanjutnya, jenis pajak dengan tingkat piutang tertinggi kedua adalah PPh Pasal 25/29 badan yang mencapai Rp18,3 triliun. Kemudian piutang pajak dari bunga penagihan PPh pada tahun lalu mencapai Rp5,6 triliun.

Jenis piutang pajak dari PBB Pertambangan pada tahun lalu menyusul berikutnya sejumlah Rp4,01 triliun. Lalu piutang PPh final senilai Rp3,4 triliun.

Piutang pajak dari PPh Pasal 23 pada tahun lalu mencapai Rp3,1 triliun. Sedangkan piutang pajak bunga penagihan PPN sejumlah Rp2,7 triliun.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Secara agregat jumlah piutang bruto pada tahun lalu mencapai Rp69,8 triliun. Angka tersebut turun dibandingkan tingkat piutang pajak bruto 2019 yang sejumlah Rp72,6 triliun.

Kemudian pada tahun lalu penyisihan piutang pajak tidak tertagih mencapai Rp37,4 triliun. Jumlah tersebut turun dibandingkan tahun fiskal 2019 yang senilai Rp44,8 triliun.

Alhasil, piutang pajak neto pada tahun lalu mencapai Rp32,4 triliun. Angka tersebut naik sekitar 17% dibandingkan nilai piutang pajak neto pada 2019 yang sejumlah Rp27,7 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi