TURKI

PPN Buku, Majalah, & Koran Bakal Dipangkas Jadi 0%

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Februari 2019 | 19:07 WIB
PPN Buku, Majalah, & Koran Bakal Dipangkas Jadi 0%

Ilustrasi. (foto: Middle East Monitor)

ISTANBUL, DDTCNews – Pemerintah Turki akan memangkas pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 0% pada buku, majalah, dan surat kabar.

Presiden Tayyip Erdogan mengatakan pemangkasan tarif PPN hingga menjadi 0% dilakukan untuk membuat buku dan media cetak lebih terjangkau. Selain itu, pemerintah ingin mendukung penebit yang dirugikan oleh digitalisasi industri.

“Tidak akan ada PPN untuk buku, majalah dan koran lagi,” ujarnya di Istanbul, Minggu (10/2/2019).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Namun, implementasi tarif PPN 0% pada media cetak masih perlu menunggu hasil pembahasan bersama parlemen serta tanggapan dari pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan ini adalah seluruh penerbit dan vendor media cetak terlebih dulu.

Rencananya, tarif PPN 0% hanya akan berlaku pembelian buku, majalah dan surat kabar jika dibeli langsung dari penerbit berlisensi maupun situs web resmi. Sementara, tarif pajak 8% berlaku pada pembelian media cetak dan buku-buku dari toko buku maupun vendor lainnya.

Pemangkasan PPN tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat. Hal ini mengingat sebanyak 1,66 miliar media cetak secara berkala diedarkan di Turki pada 2017. Lebih dari 90% jumlah tersebut merupakan surat kabar. Sebanyak 58.027 buku diterbitkan pada 2017.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pasalnya, tarif PPN yang berlaku pada buku saat ini yakni sebesar 8% walaupun sudah direndahkan. Tarif 8% ini setara dengan tarif yang berlaku pada bahan makanan dasar tertentu, produk farmasi, dan produk medis.

Adapun tarif PPN pada koran dan majalah saat ini yaitu 1%, setara dengan beberapa bahan makanan dasar. Tarif 1% ini pun masih dianggap membebankan warga sehingga pemerintah merevisi tarif PPN buku, koran dan majalah menjadi 0%.

Tarif 0% juga sudah terjadi pada eksportasi barang-barang dan beberapa layanan terkait. Sebagai Informasi tambahan, tarif PPN standar yang berlaku di Turki yakni 18%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?