Ilustrasi. (foto: Middle East Monitor)
ISTANBUL, DDTCNews – Pemerintah Turki akan memangkas pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 0% pada buku, majalah, dan surat kabar.
Presiden Tayyip Erdogan mengatakan pemangkasan tarif PPN hingga menjadi 0% dilakukan untuk membuat buku dan media cetak lebih terjangkau. Selain itu, pemerintah ingin mendukung penebit yang dirugikan oleh digitalisasi industri.
“Tidak akan ada PPN untuk buku, majalah dan koran lagi,” ujarnya di Istanbul, Minggu (10/2/2019).
Namun, implementasi tarif PPN 0% pada media cetak masih perlu menunggu hasil pembahasan bersama parlemen serta tanggapan dari pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan ini adalah seluruh penerbit dan vendor media cetak terlebih dulu.
Rencananya, tarif PPN 0% hanya akan berlaku pembelian buku, majalah dan surat kabar jika dibeli langsung dari penerbit berlisensi maupun situs web resmi. Sementara, tarif pajak 8% berlaku pada pembelian media cetak dan buku-buku dari toko buku maupun vendor lainnya.
Pemangkasan PPN tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat. Hal ini mengingat sebanyak 1,66 miliar media cetak secara berkala diedarkan di Turki pada 2017. Lebih dari 90% jumlah tersebut merupakan surat kabar. Sebanyak 58.027 buku diterbitkan pada 2017.
Pasalnya, tarif PPN yang berlaku pada buku saat ini yakni sebesar 8% walaupun sudah direndahkan. Tarif 8% ini setara dengan tarif yang berlaku pada bahan makanan dasar tertentu, produk farmasi, dan produk medis.
Adapun tarif PPN pada koran dan majalah saat ini yaitu 1%, setara dengan beberapa bahan makanan dasar. Tarif 1% ini pun masih dianggap membebankan warga sehingga pemerintah merevisi tarif PPN buku, koran dan majalah menjadi 0%.
Tarif 0% juga sudah terjadi pada eksportasi barang-barang dan beberapa layanan terkait. Sebagai Informasi tambahan, tarif PPN standar yang berlaku di Turki yakni 18%. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.