Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan patch aplikasi e-faktur versi 3.2 yang sudah mengakomodasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).
Sesuai dengan perubahan UU PPN pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Sejalan dengan kebijakan tersebut, DJP melakukan pembaruan e-faktur.
“Sehubungan dengan perubahan tarif PPN, silakan mengunduh pembaruan aplikasi e-faktur terbaru, yakni versi 3.2, yang disediakan melalui halaman http://efaktur.pajak.go.id/aplikasi,” cuit akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet, Jumat (1/4/2022).
DJP memberikan panduan update aplikasi e-faktur dari versi 3.0 atau 3.1 ke versi 3.2. Berikut tahapan langkah yang bisa dilakukan.
Sebelumnya, DJP mengatakan penggunaan tarif PPN sebesar 10% atau 11% tergantung pada waktu saat terutangnya pajak. Jika saat terutang PPN pada Maret, tarif PPN yang digunakan sebesar 10%. Sementara jika saat terutangnya pada April, tarif PPN yang digunakan sebesar 11%.
“Terkait tarif di aplikasi PPN, … apabila tanggal FP (faktur pajak) dibuat adalah sebelum masa April 2022 maka seharusnya tarif akan tetap 10%,” imbuh @kring_pajak. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.