ADMINISTRASI PAJAK

PPN 11%, Update e-Faktur ke Versi 3.2? Ini Panduan dari Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 April 2022 | 18:01 WIB
PPN 11%, Update e-Faktur ke Versi 3.2? Ini Panduan dari Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan patch aplikasi e-faktur versi 3.2 yang sudah mengakomodasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Sesuai dengan perubahan UU PPN pada UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022. Sejalan dengan kebijakan tersebut, DJP melakukan pembaruan e-faktur.

“Sehubungan dengan perubahan tarif PPN, silakan mengunduh pembaruan aplikasi e-faktur terbaru, yakni versi 3.2, yang disediakan melalui halaman http://efaktur.pajak.go.id/aplikasi,” cuit akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

DJP memberikan panduan update aplikasi e-faktur dari versi 3.0 atau 3.1 ke versi 3.2. Berikut tahapan langkah yang bisa dilakukan.

  1. Rename folder e-faktur lama, tambahkan "_old" misalnya.
  2. Download dan extract e-faktur 3.2. Pastikan folder terpisah dan tidak menimpali folder e-faktur lama. Berikan nama tambahan, misalnya "_v3.2".
  3. Copy folder "db" pada e-faktur lama dan pindahkan ke folder e-faktur baru yang telah ter-extract.
  4. Jalankan mem_config.bat dan ketikkan jumlah RAM. Jumlah yang disarankan adalah total RAM yang dimiliki pada komputer dikurangi 2-3 GB.
    Contoh: jika memiliki 4GB maka RAM yang diberikan adalah 2000, atau bila memiliki 8GB maka RAM yang diberikan 6000.
    Setelah memasukkan jumlah RAM, tekan tombol Enter, ketik N, lalu tekan tombol Enter kembali untuk menutup mem_config.bat.
  5. Jalankan EtaxInvoiceUpd.exe pada folder e-faktur baru, tunggu prosesnya selesai.
  6. Setelah selesai, rename EtaxInvoiceUpd.exe menjadi EtaxInvoiceUpd_OLD.exe.
  7. Jalankan EtaxInvoice.exe seperti biasa.
  8. Import kembali sertifikat elektronik yang berlaku.

Sebelumnya, DJP mengatakan penggunaan tarif PPN sebesar 10% atau 11% tergantung pada waktu saat terutangnya pajak. Jika saat terutang PPN pada Maret, tarif PPN yang digunakan sebesar 10%. Sementara jika saat terutangnya pada April, tarif PPN yang digunakan sebesar 11%.

“Terkait tarif di aplikasi PPN, … apabila tanggal FP (faktur pajak) dibuat adalah sebelum masa April 2022 maka seharusnya tarif akan tetap 10%,” imbuh @kring_pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra