INSENTIF PAJAK

PPh Pasal 21 DTP & Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Dihentikan Tahun Depan

Dian Kurniati | Kamis, 03 September 2020 | 09:57 WIB
PPh Pasal 21 DTP & Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Dihentikan Tahun Depan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Rapat tersebut membahas asumsi dasar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan tetap memberikan insentif pajak untuk mendukung pemulihan dunia usaha pada tahun depan. Namun, ada beberapa insentif pajak yang dihentikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jenis insentif pajak yang diberikan pada tahun depan tidak akan sebanyak tahun ini. Rencananya, insentif dihentikan adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22, dan diskon angsuran PPh Pasal 25.

“[Insentif pajak] tahun depan tidak dilakukan seperti sekarang. PPh Pasal 21, PPh Pasal 25, PPh Pasal 22 tidak dilakukan lagi untuk tahun depan,” katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (3/8/2020).

Baca Juga:
Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Melalui RAPBN 2021, sambung Sri Mulyani, pemerintah menyiapkan insentif perpajakan senilai Rp20,4 triliun. Pemerintah juga tetap akan memberikan insentif tax holiday dan tax allowance untuk sektor usaha tertentu pada 2021.

Sri Mulyani mengatakan alokasi insentif pajak tersebut masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional 2021. Dia berharap pemberian insentif tersebut dapat membantu dunia usaha bangkit dari tekanan pandemi virus Corona.

Meski demikian, alokasi insentif pajak pada 2021 tersebut memang tidak sebesar tahun ini yang mencapai Rp120,61 triliun. Simak artikel ‘Makin Konservatif Beri Insentif Pajak, BKF: 2021 Konsolidasi Fiskal’.

Baca Juga:
Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Tahun ini, alokasi insentif PPh Pasal 21 DTP senilai Rp39,66 triliun, pembebasan PPh Pasal 22 impor Rp14,75 triliun, diskon angsuran PPh Pasal 25 Rp14,40 triliun, restitusi PPN dipercepat Rp5,80 triliun, penurunan tarif PPh badan Rp20,00 triliun, serta cadangan untuk stimulus lainnya Rp26,00 triliun.

Stimulus itu mencakup hampir seluruh sektor usaha yang terdampak pandemi virus Corona, dan tersebar dalam ribuan klasifikasi lapangan usaha (KLU). Selain dari pos insentif dunia usaha, pemerintah juga memberikan insentif di bidang kesehatan senilai Rp9.05 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Hanya untuk Barang Mewah, Paket Stimulus Tetap Diberikan

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:13 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut PMK soal PPN 12% untuk Barang Mewah Segera di-Upload

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Januari 2025 | 10:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Januari-Maret 2025, Tarif Listrik Nonsubsidi Ditetapkan Tidak Naik

Rabu, 01 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah, Begini Respons Wakil Ketua DPR Dasco

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:45 WIB KURS PAJAK 01 JANUARI 2025 - 07 JANUARI 2025

Kurs Pajak: Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS di Awal 2025

Rabu, 01 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Makanan dan Jasa Premium Tak Jadi Kena Pajak, Tetap Bebas PPN

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Presiden Prabowo Tetapkan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Objek PPnBM

Rabu, 01 Januari 2025 | 07:37 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Pengumuman! Harga Jual Eceran Rokok yang Baru Resmi Berlaku Hari Ini

Selasa, 31 Desember 2024 | 21:17 WIB CORETAX SYSTEM

Prabowo Luncurkan Coretax System, Diterapkan Mulai 1 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:45 WIB KINERJA FISKAL

Kinerja APBN 2024, Prabowo: Kita Mampu Kendalikan Defisit