PROFIL PERPAJAKAN BAHRAIN

PPh Orang Pribadi Dibebaskan, Kecuali Ekspat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 September 2016 | 11:31 WIB
PPh Orang Pribadi Dibebaskan, Kecuali Ekspat

BAHRAIN adalah negara kepulauan di Teluk Persia yang tidak memiliki perbatasan. Luas wilayahnya hampir setara dengan luas wilayah DKI Jakarta.

Bahrain dalam Bahasa Arab berarti "Dua Laut". Hal ini merujuk pada fakta adanya dua sumber air laut yang berbeda, yakni air tawar yang muncul dari dalam tanah dan air asin yang mengelilinginya.

Penopang perekonomiannya berasal dari produksi dan pemrosesan minyak, sekitar 70% anggaran negara berasal dari minyak yang dikelola bersama Saudi Arabia. Selama satu dekade terakhir, pertumbuhan ekonomi tercepat Bahrain terjadi pada tahun 2007 dengan angka mencapai 8,29%.

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2024, Pakai DJP Online atau Coretax?

Adapun komoditas impor utama di Bahrain adalah mesin, peralatan transportasi, dan makanan. Sedangkan, komoditas ekspor utamanya adalah minyak mentah, produk minyak sulingan, dan aluminium.

Sistem Perpajakan

PENDAPATAN yang melimpah dari sektor minyak membuat pemerintah memberlakukan tarif pajak yang tinggi untuk perusahaan minyak. Khusus untuk perusahaan minyak dikenakan tarif PPh Badan sebesar 46%.

Baca Juga:
Tren Beban PPh Karyawan di Negara OECD dalam 1 Dekade Terakhir

Negara yang dipimpin oleh Raja ini tidak memberlakukan tarif PPh Orang Pribadi. Namun, pembebasan pajak tersebut hanya berlaku bagi penduduk asli Bahrain, untuk pekerja asing tetap dikenakan pajak penghasilan sebesar 3%.

Tambahan pajak dikenakan kepada para pekerja asing yang ingin membeli rumah di Bahrain, mereka akan dikenakan pajak sebesar 10% jika menyewa rumah di negara Teluk Persia tersebut. Sementara itu, pajak tidak langsung lainnya meliputi biaya materai pada transaksi properti sebesar 3%.

Tidak hanya PPh Orang Pribadi, Bahrain juga tidak mengenakan pajak atas PPN, dividen, royalti dan bunga. Namun, dalam pertemuan ke 102 Forum Badan Kerja Sama Negara-negara Teluk (Gulf Cooperation Council/ GCC) pada akhir tahun lalu, Pemerintah Bahrain memutuskan untuk memberlakukan PPN pada tahun 2018 mendatang. Ini disebabkan karena semakin menurunnya harga minyak dunia.

Baca Juga:
Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

Dalam forum tersebut juga disepakati bahwa selain Bahrain, terdapat 5 negara lain di kawasan Teluk yang juga akan memulai penerapan PPN pada 2018, yaitu Kuwait, Saudi Arabia, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab.

Dalam perpajakan internasional, Bahrain juga tidak menetapkan aturan khusus seperti transfer pricing, thin capitalization, dan controlled foreign companies (CFC). Hingga saat ini Bahrain telah menandatangi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan lebih dari 35 negara di dunia.

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik Monarki
PDB Nominal US$ 32,21 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi 2,93% (2015)
Populasi 1,37 juta jiwa (2015)
Tax Ratio 4,8% (2015)
Otoritas Pajak Ministry of Finance
Sistem Perpajakan Self-Assessment System
Tarif PPh Badan 46% Perusahaan Minyak
Tarif PPh Orang Pribadi -
Tarif PPN -
Tarif pajak dividen -
Tarif pajak royalti -
Tarif pajak bunga -
Tax Treaty 35 negara


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 11:01 WIB KONSULTASI CORETAX

Lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2024, Pakai DJP Online atau Coretax?

Selasa, 26 November 2024 | 15:00 WIB STATISTIK PPH ORANG PRIBADI

Tren Beban PPh Karyawan di Negara OECD dalam 1 Dekade Terakhir

Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

Selasa, 24 September 2024 | 13:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Smelter Gresik Beroperasi, Jokowi Yakin Kumpulkan Rp80 T dari Pajak Cs

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan