BAHRAIN adalah negara kepulauan di Teluk Persia yang tidak memiliki perbatasan. Luas wilayahnya hampir setara dengan luas wilayah DKI Jakarta.
Bahrain dalam Bahasa Arab berarti "Dua Laut". Hal ini merujuk pada fakta adanya dua sumber air laut yang berbeda, yakni air tawar yang muncul dari dalam tanah dan air asin yang mengelilinginya.
Penopang perekonomiannya berasal dari produksi dan pemrosesan minyak, sekitar 70% anggaran negara berasal dari minyak yang dikelola bersama Saudi Arabia. Selama satu dekade terakhir, pertumbuhan ekonomi tercepat Bahrain terjadi pada tahun 2007 dengan angka mencapai 8,29%.
Adapun komoditas impor utama di Bahrain adalah mesin, peralatan transportasi, dan makanan. Sedangkan, komoditas ekspor utamanya adalah minyak mentah, produk minyak sulingan, dan aluminium.
Sistem Perpajakan
PENDAPATAN yang melimpah dari sektor minyak membuat pemerintah memberlakukan tarif pajak yang tinggi untuk perusahaan minyak. Khusus untuk perusahaan minyak dikenakan tarif PPh Badan sebesar 46%.
Negara yang dipimpin oleh Raja ini tidak memberlakukan tarif PPh Orang Pribadi. Namun, pembebasan pajak tersebut hanya berlaku bagi penduduk asli Bahrain, untuk pekerja asing tetap dikenakan pajak penghasilan sebesar 3%.
Tambahan pajak dikenakan kepada para pekerja asing yang ingin membeli rumah di Bahrain, mereka akan dikenakan pajak sebesar 10% jika menyewa rumah di negara Teluk Persia tersebut. Sementara itu, pajak tidak langsung lainnya meliputi biaya materai pada transaksi properti sebesar 3%.
Tidak hanya PPh Orang Pribadi, Bahrain juga tidak mengenakan pajak atas PPN, dividen, royalti dan bunga. Namun, dalam pertemuan ke 102 Forum Badan Kerja Sama Negara-negara Teluk (Gulf Cooperation Council/ GCC) pada akhir tahun lalu, Pemerintah Bahrain memutuskan untuk memberlakukan PPN pada tahun 2018 mendatang. Ini disebabkan karena semakin menurunnya harga minyak dunia.
Dalam forum tersebut juga disepakati bahwa selain Bahrain, terdapat 5 negara lain di kawasan Teluk yang juga akan memulai penerapan PPN pada 2018, yaitu Kuwait, Saudi Arabia, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab.
Dalam perpajakan internasional, Bahrain juga tidak menetapkan aturan khusus seperti transfer pricing, thin capitalization, dan controlled foreign companies (CFC). Hingga saat ini Bahrain telah menandatangi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan lebih dari 35 negara di dunia.
Uraian
Keterangan
Sistem Pemerintahan, Politik
Monarki
PDB Nominal
US$ 32,21 miliar (2015)
Pertumbuhan ekonomi
2,93% (2015)
Populasi
1,37 juta jiwa (2015)
Tax Ratio
4,8% (2015)
Otoritas Pajak
Ministry of Finance
Sistem Perpajakan
Self-Assessment System
Tarif PPh Badan
46% Perusahaan Minyak
Tarif PPh Orang Pribadi
-
Tarif PPN
-
Tarif pajak dividen
-
Tarif pajak royalti
-
Tarif pajak bunga
-
Tax Treaty
35 negara
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.