PMK 164/2023

PPh Final UMKM Tak Dapat Dipotong atas 3 Transaksi Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Januari 2024 | 10:00 WIB
PPh Final UMKM Tak Dapat Dipotong atas 3 Transaksi Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat 3 kondisi yang menyebabkan transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu tidak dapat dipotong atau dipungut PPh final UMKM sebagaimana diatur dalam PMK 164/2023.

Merujuk pada Pasal 8 ayat (2) PMK 164/2023, pemotong atau pemungut PPh final tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh terhadap wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu atas transaksi tertentu.

“[Transaksi yang dimaksud ialah] impor; pembelian barang; atau penjualan barang atau penyerahan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha tidak melebihi Rp500 juta,” bunyi pasal 8 ayat (2), dikutip pada Jumat (12/1/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Penerapan ketentuan tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi impor dan pembelian barang tersebut dilakukan pemotong atau pemungut PPh jika wajib pajak menyerahkan salinan surat keterangan (suket).

Sementara itu, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto atas penghasilan dari usaha tidak melebihi Rp500 juta harus menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti surat keterangan kepada pemotong atau pemungut PPh.

Atas transaksi pembelian barang dan penjualan barang atau penyerahan jasa yang dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan PPh, pemotong atau pemungut PPh tetap menerbitkan bukti potong atau pungut PPh dengan nilai PPh nihil.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sebagai informasi, surat keterangan adalah surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam PP 55/ 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Sementara itu, surat pernyataan adalah surat yang menyatakan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha wajib pajak pada saat dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh tidak melebihi Rp500 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja