PPH FINAL (7)

PPh Final Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan

Vallencia | Jumat, 20 Mei 2022 | 11:34 WIB
PPh Final Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan

DALAM praktik jual beli tanah dan/atau bangunan, perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) merupakan transaksi yang umum terjadi. PPJB dilakukan sebagai perjanjian pengikatan awal sebelum pihak yang bersangkutan membuat akta jual beli (AJB).

PPJB dapat menjadi salah satu strategi bagi pihak penjual untuk mendapatkan penghasilan atas tanah dan/atau bangunan yang belum selesai dibangun (indent) atau kondisi tertentu lainnya. Dalam konteks pajak penghasilan (PPh), PPJB atas tanah dan/atau bangunan merupakan objek PPh final.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh s.t.d.t.d. UU HPP). Pengaturan lebih lanjut tentang tarif, dasar pengenaan pajak (DPP), pihak pemotong, dan aturan teknis lainnya tercantum dalam PP 34/2016 dan PMK 261/2016.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Mengacu pada Pasal 1 ayat (3) PMK 261/2016, PPJB tanah dan/atau bangunan dapat dipahami sebagai kesepakatan jual beli antara para pihak dapat berupa surat PPJB, surat pemesanan unit, kuitansi pembayaran uang muka, atau bentuk kesepakatan lainnya antara pihak penjual atau bermaksud menjual dengan pihak pembeli atau bermaksud membeli tanah dan/atau bangunan.

Dalam aspek penghitungan PPh terutang, wajib pajak cukup mengalikan tarif PPh dengan DPP. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PP 34/2014, uraian terkait dengan besaran tarif PPh final atas PPJB tanah dan/atau bangunan dapat dilihat pada tabel berikut.


Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Sementara itu, DPP atas objek PPh ini tertulis dalam Pasal 2 ayat (3) PP 34/2014. Berdasarkan pada ketentuan tersebut, DPP atas PPJB ialah jumlah bruto atas nilai yang sesungguhnya diterima atau diperoleh. Namun, dalam hal PPJB dipengaruhi oleh hubungan istimewa, DPP-nya adalah jumlah bruto atas nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh.

Perlu diperhatikan, PPh yang terutang dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran, termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dibayarkan oleh pembeli sehubungan dengan PPJB atas tanah dan/atau bangunan tersebut.

Selanjutnya, dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 261/2016 diatur PPh atas PPJB wajib disetorkan sendiri oleh pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan. PPh yang terutang tersebut wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Selain memiliki kewajiban untuk menyetor, pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan juga wajib melaporkan penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh final Pasal 4 ayat (2). Pelaporan SPT masa tersebut harus dilaporkan paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan.

Namun, tidak semua pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan dari PPJB dikenakan PPh final. Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PMK 261/2016, terdapat 7 pihak yang dikecualikan dari pengenaan PPh final atas PHTB.

Pertama, orang pribadi yang berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan melakukan pengalihan dengan jumlah bruto kurang dari Rp60 juta. Adapun jumlah bruto tersebut bukanlah jumlah yang dipecah-pecah.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kedua, orang pribadi yang melakukan pengalihan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Hibah dapat dilakukan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, kepemilikan, atau pengusahaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Ketiga, badan yang melakukan pengalihan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Hibah hanya dapat dilakukan apabila tidak ada hubungan dengan usaha, kepemilikan, atau pengusahaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Keempat, pengalihan karena waris. Kelima, badan yang melakukan pengalihan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku. Keenam, orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah (BGS) atau permanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan. Ketujuh, orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Agung Wahyu 08 November 2023 | 11:25 WIB

ijin konsul kak misal : harga 100.000.000 terbayar dg UM 10jt & KPR 90jt tgl 20 Okt - terbayar UM 10jt dan ttd Akad KPR di bank senilai 90jt tgl 2 Nov - terima pencairan dana KPR dari bank senilai 90jt saat terutang PPhnya di masa Okt / Nov ya?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?