PP 91/2021

PPh Bunga Obligasi Dari BI-SSSS Harus Disetor Sendiri

Muhamad Wildan | Jumat, 03 September 2021 | 10:45 WIB
PPh Bunga Obligasi Dari BI-SSSS Harus Disetor Sendiri

Karyawan memantau pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (16/8/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 91/2021 memuat ketentuan baru mengenai pengenaan PPh final atas bunga obligasi yang diterbitkan melalui BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).

Pasal 4 ayat (2) PP 91/2021 menyebutkan bila bunga obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah ditatausahakan melalui BI-SSSS, PPh final atas bunga obligasi dengan tarif sebesar 10% harus disetorkan sendiri oleh penerima penghasilan.

"Yang dimaksud dengan BI-SSSS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana penatausahaan transaksi dan surat berharga yang dilakukan secara elektronik," tulis pemerintah pada ayat penjelas dari Pasal 4 ayat (2) PP 91/2021, dikutip Jumat (3/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kegiatan penatausahaan surat berharga melalui BI-SSSS mencakup kegiatan setelmen, registrasi kepemilikan, dan pembayaran kupon atau pelunasan surat berharga.

Nantinya, wajib pajak yang membayar PPh final atas bunga obligasinya sendiri diwajibkan untuk menyampaikan laporan mengenai penyetoran PPh final kepada Ditjen Pajak (DJP). Ketentuan lebih lanjut mengenai penyetoran dan pelaporan PPh final atas bunga obligasi akan diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri keuangan (PMK).

Selain bunga obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah dan ditatausahakan melalui BI-SSSS pada Pasal 4 ayat (2), PPh final atas bunga obligasi tetap dipotong oleh penerbit obligasi, kustodian, perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksadana sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PP 91/2021.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada laman resmi BI, BI-SSSS adalah sarana transaksi dengan BI termasuk penatausahaannya, serta penatausahaan surat berharga secara elektronik yang terhubung langsung antara peserta, penyelenggara, dan sistem BI.

"Setelmen surat berharga melalui BI-SSSS dilakukan secara seamless dengan sistem setelmen dana peserta melalui sistem BI-RTGS yang memungkinkan peserta BI-SSSS memanfaatkan fasilitas setelmen secara delivery versus payment (DVP) yang dapat dilakukan secara cepat dan seketika sehingga risiko setelmen surat berharga dapat diminimalkan," tulis BI pada laman resminya.

Adapun peserta BI-SSSS terdiri dari BI, Kementerian Keuangan, bank, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, dan lembaga lain yang disetujui oleh BI. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 September 2021 | 06:35 WIB

Gak jelas kenapa harus setor sendiri ? Untuk memaksimalkan pendapatan pajak Kenapa tidak dipotong seperti bunga obligasi lainnya. Selain merepotkan kan banyak yg gak ngerti

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra