APBN KITA

PPh Badan Minus 35,5%, Sri Mulyani: Profitabilitas Korporasi Turun

Dian Kurniati | Senin, 27 Mei 2024 | 18:04 WIB
PPh Badan Minus 35,5%, Sri Mulyani: Profitabilitas Korporasi Turun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan kinerja APBN 2024 hingga akhir April. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga akhir April 2024 masih minus 35,5%. Kontraksi ini tercatat paling dalam dibandingkan dengan pos penerimaan pajak lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kontraksi penerimaan PPh badan terjadi seiring dengan penurunan harga komoditas. Namun demikian, PPh badan menjadi jenis pajak dengan kontribusi terbesar terhadap total penerimaan pajak hingga April 2024.

“Ini berarti korporasi-korporasi kita yang memberikan sumbangan 22% terhadap penerimaan pajak profitabilitasnya menurun sehingga bayar pajaknya mereka juga mengalami penurunan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (27/5/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sri Mulyani mengatakan kontraksi penerimaan PPh badan secara neto memang lebih dalam jika dibandingkan dengan secara bruto. Hal ini terjadi karena penerimaan pajak secara neto telah mempertimbangkan restitusi yang mengalami peningkatan. Hingga April 2024, penerimaan PPh badan secara bruto minus 29,1%.

Kontraksi PPh badan tersebut berbanding terbalik dengan kinerja pada periode yang sama tahun lalu. Hingga April 2023, penerimaan PPh badan tercatat mengalami pertumbuhan mencapai 28,5% secara neto dan 23,8% secara bruto.

Sri Mulyani menyebut PPh badan memiliki kontribusi sebesar 22,1% dari total penerimaan pajak. Kontribusi ini menjadi yang terbesar dibandingkan dengan jenis pajak lain, seperti PPN dalam negeri, PPh Pasal 21, dan PPN impor.

Sebagai informasi kembali, hingga akhir April 2024, realisasi total penerimaan pajak senilai Rp624,19 triliun atau setara 31,38% dari target senilai Rp1.989 triliun. Penerimaan pajak ini masih mengalami kontraksi sebesar 9,29% secara tahunan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja