HASIL ANALISIS PPATK

PPATK Rampungkan 265 Analisis Pidana Pencucian Uang, Didominasi Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Juni 2022 | 11:30 WIB
PPATK Rampungkan 265 Analisis Pidana Pencucian Uang, Didominasi Pajak

Dokumen hasil analisis yang dirilis PPATK. 

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) telah menyelesaikan 265 hasil analisis atas 231 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang diterima.

Dari total 265 hasil analisis tersebut, 21,9% di antaranya merupakan hasil analisis tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal di bidang perpajakan.

"Hasil analisis berdasarkan dugaan tindak pidana asal tahun 2022 [sampai dengan April 2022] didominasi tindak pidana di bidang perpajakan sebanyak 58 hasil analisis [21,9%]," tulis PPATK dalam laporannya, dikutip Jumat (10/6/2022).

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Adapun jumlah hasil analisis yang telah disampaikan oleh PPATK kepada Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu per Januari hingga April 2022 tercatat sudah sebanyak 59 hasil analisis.

Untuk diketahui, secara umum hasil analisis PPATK terdiri dari 2 jenis yakni hasil analisis inquiry dan hasil analisis proaktif.

Hasil analisis proaktif adalah hasil dari analisis yang merupakan inisiatif dari PPATK, sedangkan hasil analisis inquiry adalah hasil analisis yang disusun guna menindaklanjuti permohonan analisis oleh penegak hukum.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Per April 2022, tercatat sudah ada 102 hasil analisis yang diselesaikan oleh PPATK, sedangkan jumlah hasil analisis inquiry yang diselesaikan PPATK sebanyak 163 hasil analisis.

Selain menyampaikan hasil analisis atas indikasi tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana pajak sebagai tindak pidana asal, PPATK juga menyelesaikan analisis atas tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, penipuan, terorisme, hingga narkotika. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa DPP PPN atas Penjualan Minyak Pelumas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses