HASIL ANALISIS PPATK

PPATK Rampungkan 265 Analisis Pidana Pencucian Uang, Didominasi Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Juni 2022 | 11:30 WIB
PPATK Rampungkan 265 Analisis Pidana Pencucian Uang, Didominasi Pajak

Dokumen hasil analisis yang dirilis PPATK. 

JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) telah menyelesaikan 265 hasil analisis atas 231 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang diterima.

Dari total 265 hasil analisis tersebut, 21,9% di antaranya merupakan hasil analisis tindak pidana pencucian uang dengan pidana asal di bidang perpajakan.

"Hasil analisis berdasarkan dugaan tindak pidana asal tahun 2022 [sampai dengan April 2022] didominasi tindak pidana di bidang perpajakan sebanyak 58 hasil analisis [21,9%]," tulis PPATK dalam laporannya, dikutip Jumat (10/6/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Adapun jumlah hasil analisis yang telah disampaikan oleh PPATK kepada Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu per Januari hingga April 2022 tercatat sudah sebanyak 59 hasil analisis.

Untuk diketahui, secara umum hasil analisis PPATK terdiri dari 2 jenis yakni hasil analisis inquiry dan hasil analisis proaktif.

Hasil analisis proaktif adalah hasil dari analisis yang merupakan inisiatif dari PPATK, sedangkan hasil analisis inquiry adalah hasil analisis yang disusun guna menindaklanjuti permohonan analisis oleh penegak hukum.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Per April 2022, tercatat sudah ada 102 hasil analisis yang diselesaikan oleh PPATK, sedangkan jumlah hasil analisis inquiry yang diselesaikan PPATK sebanyak 163 hasil analisis.

Selain menyampaikan hasil analisis atas indikasi tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana pajak sebagai tindak pidana asal, PPATK juga menyelesaikan analisis atas tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, penipuan, terorisme, hingga narkotika. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja