Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menilai penerapan prinsip ultimum remedium di bidang cukai akan meningkatkan penerimaan denda administrasi cukai.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan prinsip ultimum remedium bertujuan menciptakan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih objektif. Melalui prinsip ini, proses penelitian dan penyidikan pelanggaran di bidang cukai dapat dihentikan setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda.
"Jelas dong [akan ada kenaikan penerimaan denda administrasi cukai]. Tetapi ini tidak semata-mata untuk cari duit," katanya, dikutip pada Rabu (13/12/2023).
Nirwala mengatakan prinsip ultimum remedium dalam pelanggaran cukai telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Melalui Pasal 2 PP 54/2023, diatur menteri keuangan, jaksa agung, atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.
Penghentian penyidikan ini hanya dilakukan atas tindak pidana Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, dan Pasal 58 UU Cukai s.t.d.d UU HPP. Kelima pasal tersebut adalah terkait dengan pelanggaran perizinan, pengeluaran barang kena cukai, barang kena cukai tidak dikemas, barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana, dan jual beli pita cukai.
Penyidikan dihentikan setelah yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu, Kemenkeu juga menerbitkan PMK 237/2022 yang memuat ketentuan teknis prinsip ultimum remedium terhadap pelanggaran di bidang cukai di tahap penelitian. Hasil penelitian yang tidak berujung pada penyidikan mewajibkan pelaku membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah cukai yang seharusnya dibayar.
"Bayangkan [kasus] 2 karton [rokok ilegal] harus disidik dan dibawa ke pengadilan, antara biaya untuk penegakan hukum dan kerugian yang diakibatkan tindak pidananya bisa tidak imbang. Makanya perlu restorative justice," ujarnya.
Hingga Oktober 2023, realisasi denda administrasi cukai tercatat sekitar Rp90 miliar atau tumbuh 136,51% dibandingkan dengan periode yang sama 2022, ketika angkanya hanya sekitar Rp40 miliar. Kenaikan realisasi denda administrasi cukai ini terjadi setelah prinsip ultimum remedium di bidang cukai berlaku. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.