BERITA PAJAK HARI INI

PP Baru, Tarif PPh Pasal 26 Bunga Obligasi Bisa Turun Jadi 10%

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Februari 2021 | 08:24 WIB
PP Baru, Tarif PPh Pasal 26 Bunga Obligasi Bisa Turun Jadi 10%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. Terbitnya aturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (22/2/2021).

Salah satu pengaturan yang masuk dalam PP tersebut adalah ruang penurunan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi sesuai dengan amanat UU PPh yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Dalam PP ini, tarif sebesar 20% bisa diturunkan menjadi 10%.

“Tarif pemotongan pajak … dirurunkan menjadi sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda,” demikian bunyi penggalan Pasal 3 ayat (3) PP yang berlaku mulai 2 Februari 2021 ini.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Penurunan tarif PPh Pasal 26 tersebut mulai berlaku 6 bulan terhitung sejak berlakunya PP 9/2021. Adapun ketentuan mengenai bunga obligasi atas obligasi yang diterbitkan berdasarkan pada prinsip syariah berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan dalam PP ini.

Selain mengenai ruang penurunan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi, ada pula bahasan tentang perlunya diversifikasi struktur penerimaan pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah
  • Bunga Obligasi

Adapun bunga obligasi yang bisa mendapatkan penurunan tarif PPh Pasal 26 termasuk pertama, bunga dari obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Kedua, diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan. Ketiga, diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi. (DDTCNews)

  • Pemotong PPh

Pemotongan PPh Pasal 26 dilakukan oleh pertama, penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk. Ini berlaku untuk bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi pada saat jatuh tempo bunga obligasi serta diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi.

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Kedua, perusahaan efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara dan/atau pembeli. Ketentuan ini berlaku atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi. (DDTCNews)

  • Diversifikasi Struktur Penerimaan

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan pada masa resesi ekonomi, diversifikasi struktur penerimaan pajak perlu dilakukan untuk menutup celah tax gap pada setiap sektor ekonomi. OECD juag sudah mengingatkan pandemi Covid-19 akan menggerus penerimaan dan tax ratio.

Hal itu disampaikan OECD dengan mengacu pada dampak krisis 2008. Secara rata-rata, tax ratio di kawasan Asia Pasifik berkurang satu poin. Penyebab besarnya adalah tingginya ketergantungan negara Asia Pasifik terhadap penerimaan PPh badan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, ada juga pengaruh dari jatuhnya harga komoditas. Hal tersebut terkonfirmasi dari besaran penurunan tax ratio di negara yang penerimaannya banyak bergantung dari sumber daya alam (SDA).

“Di sisi lain, resesi relatif tidak terlalu besar pengaruhnya bagi penerimaan pajak di negara-negara yang memiliki struktur penerimaan yang lebih terdiversifikasi dan tidak berbasis komoditas,” jelas Bawono. (Bisnis Indonesia)

  • Penerimaan Perpajakan 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tidak akan memberi ruang penerimaan perpajakan 2021 meleset dari target yang ditetapkan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sri Mulyani mengatakan pengelolaan keuangan negara telah menghadapi tantangan berat akibat pandemi Covid-19 sejak tahun lalu. Dia berharap kinerja penerimaan perpajakan 2021 lebih baik dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Penerimaan negara kita sangat berat, tapi saya tidak akan beri ruang untuk meleset," katanya pada Orientasi Calon ASN Kemenkeu. (DDTCNews)

  • Perluasan Insentif

Pemerintah membuka peluang untuk memperluas insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) hingga pada kendaraan bermotor berkapasitas di atas 1.500 cc.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan saat ini pemerintah baru merancang insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor berkapasitas hingga 1.500 cc, yakni sedan dan mobil tipe 4x2.

Nanti, setelah evaluasi 3 bulan pertama kebijakan itu, pemerintah akan memutuskan kendaraan di atas 1.500 cc bisa memperoleh insentif serupa atau tidak. "Kalangan middle up ini banyak catatan sehingga nanti kami menyasar ke sana," katanya dalam sebuah webinar. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Februari 2021 | 08:52 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Penghasilan bunga yang diberikan penurunan tarif merupakan penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Bunga obligasi dimaksud termasuk bunga dari obligasi dengan kupon sebesar jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra