EKONOMI DIGITAL

Potensi Pajak Tak Dibayar Facebook, Google, dan Microsoft Capai Rp41 T

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Oktober 2020 | 10:00 WIB
Potensi Pajak Tak Dibayar Facebook, Google, dan Microsoft Capai Rp41 T

Ilustrasi. Logo  Facebook, Google, dan Microsoft.

JOHANNESBURG, DDTCNews – Hasil penelitian Action Aid International menunjukkan total potensi pajak yang tidak dibayarkan oleh Facebook, Google, dan Microsoft kepada 20 negara berkembang diproyeksikan mencapai US$2,8 miliar (Rp41,15 triliun).

Secara lebih terperinci, India, Indonesia, Brazil, Nigeria, dan Bangladesh menjadi negara yang kehilangan potensi pajak paling besar dari ketiga perusahaan digital multinasional ini. Padahal, potensi penerimaan pajak tersebut sangat dibutuhkan untuk mendanai penanganan pandemi Covid-19.

"Dana sebesar US$2,8 miliar tersebut cukup untuk membiayai 729.010 perawat, 770.649 bidan, atau 879.899 guru sekolah dasar," tulis Action Aid International, dikutip pada Rabu (26/10/2020).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Menurut Action Aid International, sebanyak 20 negara yang diteliti, termasuk Indonesia, membutuhkan 1,79 juta perawat pada 2030 untuk mencapai standar ideal 40 perawat per 10.000 penduduk.

Kekurangan jumlah perawat di 20 negara tersebut, lanjut Action Aid International, bisa dipenuhi dalam waktu 3 tahun jika Google, Facebook, dan Microsoft membayar pajak kepada otoritas pajak tempat penghasilan tersebut diperoleh.

Juru Bicara Pajak Internasional Action Aid International David Archer mengatakan tax gap senilai US$2,8 miliar tersebut hanya sebagian kecil dari praktik penghindaran pajak yang marak dilakukan oleh korporasi multinasional.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

CEO Tax Justice Network Alex Cobham mengatakan sejak 2013, G20 sudah meminta kepada Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk menciptakan reformasi perpajakan internasional. Adapun reformasi itu memungkinkan pemajakan yang adil.

"Wacana reformasi tersebut sudah bergulir sejak 8 tahun lalu dan penelitian Action Aid International menunjukkan reformasi tersebut tidak tercapai hingga saat ini," ujar Cobham.

Akibatnya, negara-negara yang kekurangan dana untuk membiayai pelayanan publik tidak mampu menarik pajak dari excess profit yang diperoleh perusahaan digital selama pandemi. Sementara itu, usaha kecil dipaksa untuk tutup akibat pandemi.

Pajak minimum global yang diusung OECD pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) sangat dibutuhkan untuk menyokong penerimaan negara-negara berkembang. Namun, OECD masih belum mampu mendorong negara-negara anggota Inclusive Framework untuk mencapai kesepakatan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global