EKONOMI DIGITAL

Potensi Pajak Tak Dibayar Facebook, Google, dan Microsoft Capai Rp41 T

Muhamad Wildan | Kamis, 29 Oktober 2020 | 10:00 WIB
Potensi Pajak Tak Dibayar Facebook, Google, dan Microsoft Capai Rp41 T

Ilustrasi. Logo  Facebook, Google, dan Microsoft.

JOHANNESBURG, DDTCNews – Hasil penelitian Action Aid International menunjukkan total potensi pajak yang tidak dibayarkan oleh Facebook, Google, dan Microsoft kepada 20 negara berkembang diproyeksikan mencapai US$2,8 miliar (Rp41,15 triliun).

Secara lebih terperinci, India, Indonesia, Brazil, Nigeria, dan Bangladesh menjadi negara yang kehilangan potensi pajak paling besar dari ketiga perusahaan digital multinasional ini. Padahal, potensi penerimaan pajak tersebut sangat dibutuhkan untuk mendanai penanganan pandemi Covid-19.

"Dana sebesar US$2,8 miliar tersebut cukup untuk membiayai 729.010 perawat, 770.649 bidan, atau 879.899 guru sekolah dasar," tulis Action Aid International, dikutip pada Rabu (26/10/2020).

Baca Juga:
Australia ‘Paksa’ Raksasa Teknologi Berbagi Pendapatan dengan Media

Menurut Action Aid International, sebanyak 20 negara yang diteliti, termasuk Indonesia, membutuhkan 1,79 juta perawat pada 2030 untuk mencapai standar ideal 40 perawat per 10.000 penduduk.

Kekurangan jumlah perawat di 20 negara tersebut, lanjut Action Aid International, bisa dipenuhi dalam waktu 3 tahun jika Google, Facebook, dan Microsoft membayar pajak kepada otoritas pajak tempat penghasilan tersebut diperoleh.

Juru Bicara Pajak Internasional Action Aid International David Archer mengatakan tax gap senilai US$2,8 miliar tersebut hanya sebagian kecil dari praktik penghindaran pajak yang marak dilakukan oleh korporasi multinasional.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

CEO Tax Justice Network Alex Cobham mengatakan sejak 2013, G20 sudah meminta kepada Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk menciptakan reformasi perpajakan internasional. Adapun reformasi itu memungkinkan pemajakan yang adil.

"Wacana reformasi tersebut sudah bergulir sejak 8 tahun lalu dan penelitian Action Aid International menunjukkan reformasi tersebut tidak tercapai hingga saat ini," ujar Cobham.

Akibatnya, negara-negara yang kekurangan dana untuk membiayai pelayanan publik tidak mampu menarik pajak dari excess profit yang diperoleh perusahaan digital selama pandemi. Sementara itu, usaha kecil dipaksa untuk tutup akibat pandemi.

Pajak minimum global yang diusung OECD pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) sangat dibutuhkan untuk menyokong penerimaan negara-negara berkembang. Namun, OECD masih belum mampu mendorong negara-negara anggota Inclusive Framework untuk mencapai kesepakatan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?