PERPRES 72/2020

Postur APBN 2020 Terbaru, Jokowi Terbitkan Perpres 72/2020

Dian Kurniati | Kamis, 25 Juni 2020 | 19:46 WIB
Postur APBN 2020 Terbaru, Jokowi Terbitkan Perpres 72/2020

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Mensesneg Pratikno. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/nz

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 sebagai revisi atas Perpres 54/2020 yang berisi perubahan postur dan rincian APBN tahun anggaran 2020.

Dalam beleid tersebut, defisit APBN 2020 ditetapkan senilai Rp1.039,2 triliun atau 6,34% terhadap PDB. Revisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai dinamika ekonomi yang dipengaruhi oleh pandemi Covid-19.

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan APBN 2020 dalam rangka pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap Postur dan Rincian APBN 2020," bunyi Perpres tersebut, dikutip Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Beleid tersebut juga menyebutkan pendapatan negara pada 2020 ditetapkan sebesar Rp1.699,9 triliun, atau turun 3,46% dari pendapatan negara yang ditetapkan Perpres 54/2020 sebesar Rp1.760,9 triliun.

Penerimaan perpajakan dikoreksi menjadi Rp1.404,5 triliun, turun 4%. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp294,1 triliun dan penerimaan hibah dipatok sebesar Rp1,3 miliar.

Dari belanja negara, pemerintah menargetkan Rp2.739,1 triliun, meningkat 5%. Anggaran pemerintah pusat diperkirakan Rp1.975,2 triliun, termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi Covid-19 senilai Rp385,8 triliun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk transfer ke daerah dan dana desa, pemerintah menetapkan Rp763,9 triliun, termasuk di dalamnya tambahan belanja penanganan pandemi Rp5 triliun. Adapun, pembiayaan anggaran yang belum dirinci dalam Perpres 72/2020 akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Perpres 72/2020 diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Juni 2020, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM selang sehari setelahnya. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Perpres itu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra