PERPRES 72/2020

Postur APBN 2020 Terbaru, Jokowi Terbitkan Perpres 72/2020

Dian Kurniati | Kamis, 25 Juni 2020 | 19:46 WIB
Postur APBN 2020 Terbaru, Jokowi Terbitkan Perpres 72/2020

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Mensesneg Pratikno. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/nz

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 sebagai revisi atas Perpres 54/2020 yang berisi perubahan postur dan rincian APBN tahun anggaran 2020.

Dalam beleid tersebut, defisit APBN 2020 ditetapkan senilai Rp1.039,2 triliun atau 6,34% terhadap PDB. Revisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai dinamika ekonomi yang dipengaruhi oleh pandemi Covid-19.

"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan APBN 2020 dalam rangka pemenuhan kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap Postur dan Rincian APBN 2020," bunyi Perpres tersebut, dikutip Kamis (25/6/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Beleid tersebut juga menyebutkan pendapatan negara pada 2020 ditetapkan sebesar Rp1.699,9 triliun, atau turun 3,46% dari pendapatan negara yang ditetapkan Perpres 54/2020 sebesar Rp1.760,9 triliun.

Penerimaan perpajakan dikoreksi menjadi Rp1.404,5 triliun, turun 4%. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp294,1 triliun dan penerimaan hibah dipatok sebesar Rp1,3 miliar.

Dari belanja negara, pemerintah menargetkan Rp2.739,1 triliun, meningkat 5%. Anggaran pemerintah pusat diperkirakan Rp1.975,2 triliun, termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi Covid-19 senilai Rp385,8 triliun.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk transfer ke daerah dan dana desa, pemerintah menetapkan Rp763,9 triliun, termasuk di dalamnya tambahan belanja penanganan pandemi Rp5 triliun. Adapun, pembiayaan anggaran yang belum dirinci dalam Perpres 72/2020 akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Perpres 72/2020 diteken Presiden Joko Widodo pada 24 Juni 2020, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM selang sehari setelahnya. "Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Perpres itu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja