ADMINISTRASI PAJAK

Portal Wajib Pajak, Bakal Ada Menu Pencatatan yang Bisa Digunakan UMKM

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2024 | 11:45 WIB
Portal Wajib Pajak, Bakal Ada Menu Pencatatan yang Bisa Digunakan UMKM

Ilustrasi. Penjual melayani pengunjung di stan produk UMKM pada Jakarta Kreatif Festival (Jakreatifest) 2024 di Jakarta, Kamis (6/6/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, DJP akan menyediakan menu pencatatan.

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan menu pencatatan tersebut akan disediakan pada portal wajib pajak. Tersedianya menu ini diyakini akan memudahkan wajib pajak, terutama UMKM, dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

“Pelaporan menggunakan portal wajib pajak pada sistem coretax memiliki sejumlah perbedaan … , antara lain … tersedia menu pencatatan (simple record of bookkeeping) untuk dapat digunakan oleh wajib pajak UMKM,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (12/7/2024).

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Untuk saat ini, DJP telah menyediakan fitur pencatatan UMKM pada aplikasi M-Pajak. Otoritas menyatakan fitur pencatatan omzet disediakan untuk memudahkan wajib pajak UMKM dalam membayar PPh final sesuai dengan peredaran bruto atau omzet yang diperolehnya.

Fitur yang sekarang sudah ada pada aplikasi M-Pajak tersebut diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM adalah menu pencatatan omzet harian sehingga lebih memudahkan untuk mengetahui nilai omzet bulanan.

Terlebih, dengan fitur tersebut, wajib pajak dapat membuat kode billing pada bulan berikutnya sesuai dengan nilai rekapitulasi bulanan yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Data pelaporan dan pembayaran pajak juga akan diolah sehingga membantu dalam penyusunan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Selain menu pencatatan, portal wajib pajak juga akan secara otomatis mengelompokkan wajib pajak orang pribadi yang tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan jika memenuhi syarat tertentu. Simak ‘Coretax DJP: Penuhi Syarat, WP OP Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan PPh’.

Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP