ADMINISTRASI PAJAK

Portal Wajib Pajak, Bakal Ada Menu Pencatatan yang Bisa Digunakan UMKM

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2024 | 11:45 WIB
Portal Wajib Pajak, Bakal Ada Menu Pencatatan yang Bisa Digunakan UMKM

Ilustrasi. Penjual melayani pengunjung di stan produk UMKM pada Jakarta Kreatif Festival (Jakreatifest) 2024 di Jakarta, Kamis (6/6/2024). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, DJP akan menyediakan menu pencatatan.

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan menu pencatatan tersebut akan disediakan pada portal wajib pajak. Tersedianya menu ini diyakini akan memudahkan wajib pajak, terutama UMKM, dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

“Pelaporan menggunakan portal wajib pajak pada sistem coretax memiliki sejumlah perbedaan … , antara lain … tersedia menu pencatatan (simple record of bookkeeping) untuk dapat digunakan oleh wajib pajak UMKM,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Jumat (12/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Untuk saat ini, DJP telah menyediakan fitur pencatatan UMKM pada aplikasi M-Pajak. Otoritas menyatakan fitur pencatatan omzet disediakan untuk memudahkan wajib pajak UMKM dalam membayar PPh final sesuai dengan peredaran bruto atau omzet yang diperolehnya.

Fitur yang sekarang sudah ada pada aplikasi M-Pajak tersebut diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM adalah menu pencatatan omzet harian sehingga lebih memudahkan untuk mengetahui nilai omzet bulanan.

Terlebih, dengan fitur tersebut, wajib pajak dapat membuat kode billing pada bulan berikutnya sesuai dengan nilai rekapitulasi bulanan yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Data pelaporan dan pembayaran pajak juga akan diolah sehingga membantu dalam penyusunan SPT Tahunan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain menu pencatatan, portal wajib pajak juga akan secara otomatis mengelompokkan wajib pajak orang pribadi yang tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan jika memenuhi syarat tertentu. Simak ‘Coretax DJP: Penuhi Syarat, WP OP Tidak Perlu Lapor SPT Tahunan PPh’.

Diberitakan sebelumnya, penerapan (deployment) CTAS direncanakan pada akhir 2024. Pada saat ini, coretax masuk fase pengujian melalui kegiatan system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT). Simak ‘Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya