KOREA SELATAN

Populasi Penduduk Menurun, Tarif PPN Diusulkan Naik

Muhamad Wildan | Kamis, 05 November 2020 | 09:00 WIB
Populasi Penduduk Menurun, Tarif PPN Diusulkan Naik

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – Guna menjaga penerimaan negara, Pemerintah Korea Selatan disarankan untuk meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang belum pernah dinaikkan dalam 40 tahun terakhir ini.

Menurut Korea Development Institute (KDI), usulan meningkatkan tarif PPN dari saat ini sebesar 10% tersebut untuk mengantisipasi persoalan penurunan jumlah populasi di negara tersebut yang dapat berdampak terhadap penerimaan negara.

"Tarif PPN perlu ditingkatkan dari 10% menjadi 12%. Khusus untuk jasa pendidikan, keuangan, dan kesehatan, pemerintah setidaknya perlu mengenakan PPN sebesar 5%," ujar peneliti KDI Kim Hak Soo, dikutip Kamis (4/11/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Tanpa ada peningkatan tarif PPN, penerimaan PPN pada tahun 2050 diproyeksikan hanya akan sebesar KRW40 triliun, atau lebih rendah dari realisasi penerimaan PPN pada 2017 yang mencapai KRW50,4 triliun.

"Peningkatan tarif PPN akan meningkatkan penerimaan pajak hingga 25% dan menjaga realisasi penerimaan PPN pada level KRW50 triliun," ujar Kim seperti dilansir pulsenews.co.kr.

KDI berargumen PPN merupakan sumber penerimaan yang penting selain pajak penghasilan yang dikenakan atas orang pribadi dan korporasi. Meski demikian, tercatat penerimaan PPN di Korea Selatan masih lebih rendah ketimbang penerimaan PPh orang pribadi dan korporasi.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada 2019, realisasi penerimaan PPN tercatat mencapai KRW70,8 triliun. Sementar itu, realisasi penerimaan PPh orang pribadi dan korporasi masing-masing tercatat sebesar KRW83,6 triliun dan KRW72,2 triliun.

Peningkatan tarif PPN banyak dilakukan oleh yurisdiksi-yurisdiksi yang mengalami depopulasi dan penyusutan jumlah masyarakat berusia produktif. Di Jepang, tarif PPN meningkat dari 5% menjadi 10% dalam tujuh tahun terakhir ini.

Tarif PPN di Korea Selatan juga tergolong rendah bila dibandingkan dengan rata-rata tarif PPN di negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang mencapai 19,3% pada 2018. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN