KOREA SELATAN

Populasi Penduduk Menurun, Tarif PPN Diusulkan Naik

Muhamad Wildan | Kamis, 05 November 2020 | 09:00 WIB
Populasi Penduduk Menurun, Tarif PPN Diusulkan Naik

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – Guna menjaga penerimaan negara, Pemerintah Korea Selatan disarankan untuk meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang belum pernah dinaikkan dalam 40 tahun terakhir ini.

Menurut Korea Development Institute (KDI), usulan meningkatkan tarif PPN dari saat ini sebesar 10% tersebut untuk mengantisipasi persoalan penurunan jumlah populasi di negara tersebut yang dapat berdampak terhadap penerimaan negara.

"Tarif PPN perlu ditingkatkan dari 10% menjadi 12%. Khusus untuk jasa pendidikan, keuangan, dan kesehatan, pemerintah setidaknya perlu mengenakan PPN sebesar 5%," ujar peneliti KDI Kim Hak Soo, dikutip Kamis (4/11/2020).

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Tanpa ada peningkatan tarif PPN, penerimaan PPN pada tahun 2050 diproyeksikan hanya akan sebesar KRW40 triliun, atau lebih rendah dari realisasi penerimaan PPN pada 2017 yang mencapai KRW50,4 triliun.

"Peningkatan tarif PPN akan meningkatkan penerimaan pajak hingga 25% dan menjaga realisasi penerimaan PPN pada level KRW50 triliun," ujar Kim seperti dilansir pulsenews.co.kr.

KDI berargumen PPN merupakan sumber penerimaan yang penting selain pajak penghasilan yang dikenakan atas orang pribadi dan korporasi. Meski demikian, tercatat penerimaan PPN di Korea Selatan masih lebih rendah ketimbang penerimaan PPh orang pribadi dan korporasi.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Pada 2019, realisasi penerimaan PPN tercatat mencapai KRW70,8 triliun. Sementar itu, realisasi penerimaan PPh orang pribadi dan korporasi masing-masing tercatat sebesar KRW83,6 triliun dan KRW72,2 triliun.

Peningkatan tarif PPN banyak dilakukan oleh yurisdiksi-yurisdiksi yang mengalami depopulasi dan penyusutan jumlah masyarakat berusia produktif. Di Jepang, tarif PPN meningkat dari 5% menjadi 10% dalam tujuh tahun terakhir ini.

Tarif PPN di Korea Selatan juga tergolong rendah bila dibandingkan dengan rata-rata tarif PPN di negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang mencapai 19,3% pada 2018. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi