PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA

Politisi Demokrat Ini Jadi Ketua BAKN DPR yang Baru

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Januari 2021 | 18:15 WIB
Politisi Demokrat Ini Jadi Ketua BAKN DPR yang Baru

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menetapkan Wahyu Sanjaya sebagai Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR menggantikan Marwan Cik Asan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1/2021). (Foto: Mentari/nvl)

JAKARTA, DDTCNews – DPR menetapkan Wahyu Sanjaya sebagai ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR yang baru menggantikan Marwan Cik Asan berdasarkan surat Fraksi Demokrat terkait dengan kebutuhan penugasan dalam alat kelengkapan dewan.

Wahyu mengatakan sudah mempunyai sejumlah rencana kerja sebagai Ketua BAKN DPR yang baru. Menurutnya, BAKN masih perlu menjalin komunikasi yang lebih intens secara internal dengan Komisi DPR dan eksternal.

"Ke depannya BAKN DPR akan menjalin komunikasi yang lebih baik lagi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan komisi-komisi yang ada di DPR," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (28/1/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Wahyu menilai pola komunikasi yang lebih, terutama dengan BPK akan mendukung tugas BAKN dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, setiap hasil kerja BPK wajib ditindaklanjuti oleh BAKN.

Dia menjelaskan pengelolaan keuangan negara perlu dikawal agar tepat sasaran. Dia juga menyatakan perlu adanya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara terutama di masa pandemi Covid-19.

Politisi Partai Demokrat ini memastikan BAKN akan memberikan perhatian khusus dalam tata kelola keuangan negara untuk menangani dampak pandemi dan mendukung proses pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, setiap belanja negara untuk penanganan pandemi digunakan dengan tepat sasaran dan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Di tengah pandemi ini, yang jadi perhatian adalah terkait pemulihan ekonomi, kemudian dana bantuan sosial kepada masyarakat harus dipastikan bahwa dana itu digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutur Wahyu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra