MIRAS ILEGAL

Polisi & Bea Cukai Sita 36.400 Soju Ilegal

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 23 Desember 2016 | 14:34 WIB
Polisi & Bea Cukai Sita 36.400 Soju Ilegal Menkeu Sri Mulyani dan jajaran Bea Cukai & Polri pada acara konferensi pers pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jumat (23/12). (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya mengamankan satu kontainer berisi 36.400 botol minuman keras ilegal jenis Soju dari Korea Selatan.

Sebagaimana dilansir dari laman DJBC, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyelundupan minuman keras dalam kontainer berukuran 40 kaki itu dilakukan oleh PT SPMB yang merupakan perusahaan pengimpor barang konstruksi yakni perangkat elevator.

"PT SPMB melakukan modus penyelundupan dengan pemberitahuan impor yang tidak benar atau misdeclaration. Barang yang diberitahukan sebagai konstruksi elevator namun di dalam kontainer terdapat miras jenis Soju," ujarnya di sela pemusnahan barang-barang ilegal di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (23/12).

Baca Juga:
Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Dalam proses penyelidikan temuan ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp4,14 miliar itu, DJBC dan kepolisian telah menetapkan dua tersangka dari PT SPMB dengan inisial MZ selaku direktur dan SR pegawai bidang pemasaran.

Sebagai informasi, penindakan dan pemusnahan atas barang-barang ilegal yang dilakukan DJBC semakin meningkat setiap tahun. Selama 2016, DJBC telah melakukan 1.205 kali penindakan terhadap minuman keras ilegal dan 2.248 kali penindakan rokok ilegal.

Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan pada 2015 yang hanya dilakukan 967 penindakan atas minuman keras ilegal dan 1.232 penindakan terhadap rokok ilegal.

Baca Juga:
Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik dan munculnya masyarakat kelas menengah, menurut Sri Mulyani, menjadi pendorong meningkatnya permintaan atas komoditas ilegal yang mencakup minuman keras, rokok, narkotika dan bahan berbahaya (narkoba).

"Bahkan penetrasi narkoba sudah sampai ke sekolah-sekolah, karena itu kita harus mewaspadai dengan melakukan penindakan dan pemusnahan," tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menegaskan akan berupaya meningkatkan pengamanan atas beredarnya minuman keras dan rokok ilegal, terutama menjelang perayaan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017.

"Kalau barang-barang ilegal tersebut beredar menjelang Natal dan Tahun Baru, tentu akan semakin merepotkan (kerja) kami di kepolisian," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru