MIRAS ILEGAL

Polisi & Bea Cukai Sita 36.400 Soju Ilegal

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 23 Desember 2016 | 14:34 WIB
Polisi & Bea Cukai Sita 36.400 Soju Ilegal Menkeu Sri Mulyani dan jajaran Bea Cukai & Polri pada acara konferensi pers pemusnahan barang hasil penindakan Bea Cukai di Kantor Pusat Bea Cukai, Jumat (23/12). (Foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya mengamankan satu kontainer berisi 36.400 botol minuman keras ilegal jenis Soju dari Korea Selatan.

Sebagaimana dilansir dari laman DJBC, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyelundupan minuman keras dalam kontainer berukuran 40 kaki itu dilakukan oleh PT SPMB yang merupakan perusahaan pengimpor barang konstruksi yakni perangkat elevator.

"PT SPMB melakukan modus penyelundupan dengan pemberitahuan impor yang tidak benar atau misdeclaration. Barang yang diberitahukan sebagai konstruksi elevator namun di dalam kontainer terdapat miras jenis Soju," ujarnya di sela pemusnahan barang-barang ilegal di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Jumat (23/12).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Dalam proses penyelidikan temuan ilegal yang berpotensi merugikan negara hingga Rp4,14 miliar itu, DJBC dan kepolisian telah menetapkan dua tersangka dari PT SPMB dengan inisial MZ selaku direktur dan SR pegawai bidang pemasaran.

Sebagai informasi, penindakan dan pemusnahan atas barang-barang ilegal yang dilakukan DJBC semakin meningkat setiap tahun. Selama 2016, DJBC telah melakukan 1.205 kali penindakan terhadap minuman keras ilegal dan 2.248 kali penindakan rokok ilegal.

Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan pada 2015 yang hanya dilakukan 967 penindakan atas minuman keras ilegal dan 1.232 penindakan terhadap rokok ilegal.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik dan munculnya masyarakat kelas menengah, menurut Sri Mulyani, menjadi pendorong meningkatnya permintaan atas komoditas ilegal yang mencakup minuman keras, rokok, narkotika dan bahan berbahaya (narkoba).

"Bahkan penetrasi narkoba sudah sampai ke sekolah-sekolah, karena itu kita harus mewaspadai dengan melakukan penindakan dan pemusnahan," tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan menegaskan akan berupaya meningkatkan pengamanan atas beredarnya minuman keras dan rokok ilegal, terutama menjelang perayaan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017.

"Kalau barang-barang ilegal tersebut beredar menjelang Natal dan Tahun Baru, tentu akan semakin merepotkan (kerja) kami di kepolisian," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN