KEBIJAKAN PAJAK

PNS dapat Natura atau Kenikmatan, Jadi Objek Pajak? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Agustus 2023 | 17:08 WIB
PNS dapat Natura atau Kenikmatan, Jadi Objek Pajak? Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Natura dan/atau kenikmatan dari APBN, APBD, atau APBDesa yang diterima pegawai negeri sipil (PNS) bukan merupakan objek pajak penghasilan (PPh).

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Angga Sukma mengatakan natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, atau APBDesa dikecualikan dari objek PPh. Ketentuan itu dimuat dalam Pasal 4 UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, Pasal 24 PP 55/2022, dan Pasal 4 PMK 66/2023.

“Kalau kita para PNS dapat natura dan/atau kenikmatan itu bukan objek bagi penerimanya,” ujar Angga dalam Learning Organization Knowledge Room BPPK, dikutip pada Selasa (22/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kendati demikian, Angga mengatakan jika tidak bersumber atau tidak dibiayai APBN, APBD, atau APBDesa, natura dan/atau kenikmatan yang diterima berpotensi menjadi objek PPh bagi penerimanya.

Adapun pengecualian dari objek PPh atas natura dan/atau kenikmatan juga berlaku untuk 4 kelompok lain. Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan. Keempat, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Simak ‘PMK Baru Soal Pajak Natura, Ini Penjelasan Resmi DJP’.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi kembali, imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang. Kemudian, imbalan dalam bentuk kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan.

Adapun biaya penggantian/imbalan sehubungan dengan pekerjaan merupakan biaya penggantian/imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai. Biaya penggantian/imbalan sehubungan dengan jasa adalah biaya penggantian/imbalan karena adanya transaksi jasa antarwajib pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra