BERITA PERPAJAKAN HARI INI

PMK Tarif Cukai Hasil Tembakau Diubah, Sigaret KLM Dibagi 2 Golongan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Juli 2022 | 08:30 WIB
PMK Tarif Cukai Hasil Tembakau Diubah, Sigaret KLM Dibagi 2 Golongan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merevisi peraturan mengenai tarif cukai hasil tembakau. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Kamis (7/7/2022).

Revisi itu tertuang dalam PMK 109/2022 yang menjadi perubahan dari PMK 192/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 4 Juli 2022.

PMK 109/2022 membagi 2 golongan pengusaha pabrik hasil tembakau jenis sigaret kelembak kemenyan (KLM). Golongan I untuk pabrik dengan produksi lebih dari 4 juta batang. Golongan II untuk pabrik dengan produksi tidak lebih dari 4 juta batang.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Batasan harga jual eceran (HJE) dan tarif cukai sigaret KLM dibagi menjadi 2. Golongan I untuk HJE paling rendah Rp780 dengan tarif cukai Rp440. Golongan II untuk HJE paling rendah Rp200 dengan tarif cukai Rp25. Untuk sigaret KLM yang diimpor, HJE terendah Rp780 dengan tarif cukai Rp440.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penetapan tarif cukai pada hasil tembakau perlu memperhitungkan skala produksi untuk memastikan setiap pabrikan bersaing secara adil.

"PMK 109/2022 bertujuan untuk melindungi pengusaha rokok KLM yang produksinya di bawah 4 juta batang per tahun," katanya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dia menyebut kebijakan tentang cukai KLM telah melewati kajian yang dilakukan secara hati-hati sejak Februari 2022. Dari kajian itulah, pemerintah memandang perlu untuk menetapkan tarif cukai berdasarkan skala produksi pada KLM.

Selain mengenai perubahan ketentuan cukai sigaret KLM, ada pula bahasan terkait dengan pemungutan PPN atas pemanfaatan barang tidak berwujud dan jasa dari luar Indonesia di dalam Tanah Air melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pengenaan Cukai yang Lebih Adil

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan ketentuan tarif cukai KLM yang hanya 1 golongan bakal menimbulkan kerugian pada pabrikan kecil. Hal itu terjadi karena tarif cukai KLM pada pabrikan kecil akan sama dengan pabrikan besar.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dengan membaginya dalam 2 golongan, KLM yang diproduksi pabrikan besar akan dikenai tarif cukai lebih tinggi. "Tujuannya untuk menjamin agar setiap pabrikan dapat bersaing secara adil sesuai jenis hasil tembakau dan skala produksinya.” (DDTCNews)

PPN Produk Digital PMSE

Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga Juni 2022, penerimaan PPN produk digital dalam PMSE telah mencapai Rp7,1 triliun. PPN itu berasal dari 97 perusahaan pemungut. Setoran PPN dihimpun sejak DJP pertama kali menunjuk perusahaan pemungut pada Juli 2020.

Untuk 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar Rp2,5 triliun.Neilmaldrin mengatakan perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital dalam PMSE terus mengalami penambahan. Hingga Juni 2022, tercatat ada 119 perusahaan yang telah ditunjuk. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Pelaksanaan Komitmen Wajib Pajak Peserta PPS

DJP kembali mengingatkan wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) agar segera menjalankan komitmen saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Misalnya, JIKA berkomitmen merepatriasi harta bersih dari luar negeri, wajin pajak perlu segera merealisasikannya.

"Direktorat Jenderal Pajak mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan komitmen sesuai dengan pelaporan pada program pengungkapan sukarela. Jika diperlukan, DJP akan mengirimkan email blast ataupun imbauan dengan media lainnya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DDTCNews)

Persidangan di Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak melakukan penghentian persidangan untuk sementara pada 7 Juli hingga 13 Juli 2022. Seluruh persidangan, baik yang diselenggarakan secara daring maupun secara tatap muka, dihentikan sementara guna mencegah penularan Covid-19.

"Para pihak menunggu pemberitahuan dari majelis dan harap mengecek secara berkala melalui website www.setpp.kemenkeu.go.id terkait jadwal sidang selanjutnya," tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam pengumumannya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?