PMK 70/2022

PMK Baru! Berikut Kriteria Makanan dan Minuman yang Tidak Dikenai PPN

Muhamad Wildan | Selasa, 05 April 2022 | 18:30 WIB
PMK Baru! Berikut Kriteria Makanan dan Minuman yang Tidak Dikenai PPN

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2022 yang memerinci makanan dan minuman, jasa kesenian, jasa hotel, jasa parkir, dan jasa boga yang terbebas dari pungutan PPN.

Penetapan ketentuan dalam PMK 70/2022 tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan menyelaraskan objek pajak pusat dan pajak daerah, yaitu antara PPN dan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

"Perlu diatur ketentuan mengenai kriteria dan/atau perincian makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering, yang tidak dikenai PPN," bunyi bagian pertimbangan PMK 70/2022, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada Pasal 2 PMK 70/2022, Kementerian Keuangan mengatur makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, atau oleh pengusaha jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak adalah jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Diperinci pada Pasal 4 ayat (1) PMK 70/2022, makanan dan minuman yang dimaksud pada Pasal 2 meliputi yang dikonsumsi di tempat maupun yang tidak dikonsumsi di tempat.

Apabila makanan dan minuman yang dimaksud disediakan oleh toko swalayan yang tak semata-mata menjual makanan atau minuman, pengusaha pabrik makanan atau minuman, atau pengusaha lounge di bandara, maka makanan dan minum tersebut dikenai PPN.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kemudian, pada Pasal 3 PMK 70/2022, jasa kesenian dan hiburan, perhotelan, parkir, dan jasa boga atau katering yang merupakan objek pajak daerah, adalah jenis jasa yang tidak dikenai PPN.

Contoh jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai PPN tersebut, antara lain tontonan film yang dipertontonkan secara langsung di lokasi tertentu; gelaran seni, musik, tarif, hingga busana; pameran; sirkus; diskotek; karaoke; hingga spa.

Sementara itu, jasa kesenian dan hiburan yang dikenai PPN adalah kegiatan pelayanan penyediaan ruang serta peralatan untuk golf dan penyerahan jasa streaming film lewat internet.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Lalu, jasa perhotelan yang terbebas dari PPN adalah jasa sewa kamar atau ruangan untuk hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, guest house, hingga glamping. Fasilitas yang terkait dengan jasa sewa kamar seperti room service, laundry, hingga minibar juga merupakan jasa perhotelan yang tidak dikenai PPN.

Apabila jasa perhotelan yang dimaksud ialah jasa penyewaan ruangan untuk ATM, kantor, perbankan, restoran, tempat hiburan, toko, hingga klinik maka jasa perhotelan tersebut dikenai PPN.

PPN juga dikenai atas jasa sewa unit di apartemen dan kondominium serta jasa biro perjalanan yang disediakan pengelola jasa perhotelan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Terkait dengan parkir, Pasal 7 ayat (1) PMK 70/2022 mengatur jasa penyediaan tempat parkir yang tidak dikenai PPN, yaitu penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir serta valet.

Bila jasa penyediaan tempat parkir yang dimaksud adalah jasa pengelolaan tempat parkir, jasa tersebut dikenai PPN.

Sebagai informasi, jasa pengelolaan parkir adalah jasa yang dilakukan oleh pengusaha pengelola tempat parkir untuk mengelola tempat parkir yang dimiliki oleh pemilik tempat dengan menerima imbalan dari pemilik tempat.

Dengan berlakunya PMK 70/2022, PMK-PMK sebelumnya seperti PMK 122/2012, PMK 18/2015, PMK 43/2015, dan PMK 158/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. PMK 70/2022 telah diundangkan pada 30 Maret 2022 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya