PMK 41/2024

PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 08 Juli 2024 | 13:00 WIB
PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Laman muka dokumen PMK 41/2024.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru soal pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk industri pertanian, peternakan, atau perikanan. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 41/2024.

Beleid ini diundangkan untuk mencabut dan menggantikan PMK 105/2007. Penggantian peraturan, di antaranya, dimaksudkan untuk mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan.

“...serta untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pelayanan dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan,” bunyi PMK 41/2024, dikutip pada Senin (8/7/2024).

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Melalui PMK 41/2024, Kementerian Keuangan membebaskan bea masuk atas impor bibit dan benih yang dilakukan oleh pelaku usaha industri pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk juga di bidang perkebunan dan kehutanan.

Bibit dan benih yang dimaksud adalah segala jenis tumbuh-tumbuhan atau hewan, termasuk bahan reproduksi hewan, serta bahan tanaman yang berupa bahan generatif atau bahan vegetatif.

Poin pentingnya, bibit dan benih tersebut diimpor untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan. Pembebasan bea masuk juga berlaku atas impor bibit dan benih untuk kepentingan penelitian, sepanjang memenuhi ketentuan.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Untuk memperoleh pembebasan tersebut, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan. Permohonan tersebut disampaikan melalui kepala kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Permohonan tersebut minimal harus memuat 5 informasi. Pertama, nama dan alamat pelaku usaha. Kedua, nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ketiga, rincian jumlah, jenis, dan perkiraan harga. Keempat, pelabuhan pemasukan bibit dan benih. Kelima, nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan.

Permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan 2 dokumen pendukung. Pertama, rekomendasi pembebasan bea masuk dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kementerian bidang pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, dan/atau kelautan dan perikanan.

Kedua, invoice atau dokumen yang dipersamakan dengan invoice yang dikeluarkan/diterbitkan oleh penjual atau supplier. Adapun PMK 41/2024 ini berlaku efektif mulai 4 Agustus 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut PMK 105/2007. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa