PMK 41/2024

PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 08 Juli 2024 | 13:00 WIB
PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Laman muka dokumen PMK 41/2024.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru soal pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk industri pertanian, peternakan, atau perikanan. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 41/2024.

Beleid ini diundangkan untuk mencabut dan menggantikan PMK 105/2007. Penggantian peraturan, di antaranya, dimaksudkan untuk mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan.

“...serta untuk lebih meningkatkan pengawasan dan pelayanan dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan melalui penyederhanaan prosedur kepabeanan,” bunyi PMK 41/2024, dikutip pada Senin (8/7/2024).

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Melalui PMK 41/2024, Kementerian Keuangan membebaskan bea masuk atas impor bibit dan benih yang dilakukan oleh pelaku usaha industri pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk juga di bidang perkebunan dan kehutanan.

Bibit dan benih yang dimaksud adalah segala jenis tumbuh-tumbuhan atau hewan, termasuk bahan reproduksi hewan, serta bahan tanaman yang berupa bahan generatif atau bahan vegetatif.

Poin pentingnya, bibit dan benih tersebut diimpor untuk dikembangbiakkan lebih lanjut dalam rangka pengembangan bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan. Pembebasan bea masuk juga berlaku atas impor bibit dan benih untuk kepentingan penelitian, sepanjang memenuhi ketentuan.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Untuk memperoleh pembebasan tersebut, pelaku usaha harus mengajukan permohonan kepada menteri keuangan. Permohonan tersebut disampaikan melalui kepala kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean.

Permohonan tersebut minimal harus memuat 5 informasi. Pertama, nama dan alamat pelaku usaha. Kedua, nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ketiga, rincian jumlah, jenis, dan perkiraan harga. Keempat, pelabuhan pemasukan bibit dan benih. Kelima, nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan.

Permohonan tersebut juga harus dilampiri dengan 2 dokumen pendukung. Pertama, rekomendasi pembebasan bea masuk dari pejabat paling rendah setingkat pimpinan tinggi pratama di lingkungan kementerian bidang pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, dan/atau kelautan dan perikanan.

Kedua, invoice atau dokumen yang dipersamakan dengan invoice yang dikeluarkan/diterbitkan oleh penjual atau supplier. Adapun PMK 41/2024 ini berlaku efektif mulai 4 Agustus 2024. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut PMK 105/2007. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?