KEBIJAKAN KEPABEANAN

PMK Authorized Economic Operator Direvisi, Bakal Terbit September 2023

Dian Kurniati | Rabu, 13 September 2023 | 10:30 WIB
PMK Authorized Economic Operator Direvisi, Bakal Terbit September 2023

Ilustrasi. Kapal tunda menarik kapal kargo usai bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (18/8/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

SURABAYA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 227/2014 mengenai program Authorized Economic Operator (AEO) akan segera diundangkan.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan draf RPMK AEO telah rampung sehingga dapat segera diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, pengundangan RPMK AEO akan dilaksanakan pada bulan ini.

"[RPMK] AEO targetnya di triwulan ini sudah naik, kemarin sudah ada permintaan tanggapan. Targetnya sudah didorong ke kementerian di bulan September," katanya, dikutip pada Rabu (13/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

DJBC telah melaksanakan public hearing mengenai rencana revisi PMK AEO. Rancangan PMK yang baru akan mengatur pemberian sertifikasi AEO sesuai dengan panduan World Customs Organization (WCO). Nanti, proses pemberian sertifikasi AEO juga bakal lebih sederhana.

Pemerintah memberikan sertifikat AEO sebagai bentuk pengakuan DJBC terhadap pelaku usaha agar dapat memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu. AEO berlaku secara internasional sehingga pelaku usaha akan memperoleh lebih banyak kemudahan dalam menjalankan bisnisnya.

Sebagai informasi, AEO merupakan pihak yang terlibat dalam pergerakan barang internasional dengan fungsi apa pun. Pihak tersebut harus memperoleh persetujuan dari otoritas kepabeanan serta memenuhi standar keamanan rantai pasokan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melalui PMK 227/2014, pemerintah mengatur mengenai sertifikasi AEO kepada importir, eksportir, perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan, dan konsolidator.

Dengan menjadi AEO, pelaku usaha akan menjadi trusted partner pemerintah, reputasi perusahaan akan meningkat, serta mendapatkan manfaat perdagangan internasional melalui kerja sama antarlembaga kepabeanan (customs cooperation).

Manfaat yang diterima perusahaan AEO pun makin bertambah sejalan dengan kerja sama administrasi kepabeanan yang dijalin Indonesia dengan berbagai negara. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra