PMK 80/2023

PMK 80 Tahun 2023 Perinci Mekanisme Penerbitan Surat Tagihan Pajak PBB

Muhamad Wildan | Senin, 04 September 2023 | 10:33 WIB
PMK 80 Tahun 2023 Perinci Mekanisme Penerbitan Surat Tagihan Pajak PBB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2023, Kementerian Keuangan memerinci mekanisme penerbitan surat tagihan pajak (STP) pajak bumi dan bangunan (PBB).

Secara umum, STP PBB bakal diterbitkan jika terdapat PBB yang masih harus dibayar dalam SPPT atau SKP PBB setelah jatuh tempo. STP PBB terbagi dalam 2 jenis, yaitu STP yang hanya memuat pokok PBB ditambah denda administratif dan STP yang hanya memuat denda administratif.

"Denda administratif ... dihitung sejak berakhirnya jatuh tempo pembayaran PBB dalam SPPT atau SKP PBB sampai dengan tanggal diterbitkannya STP PBB," bunyi Pasal 30 ayat (2) PMK 80/2023, dikutip pada Senin (4/9/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Merujuk pada Pasal 30 ayat (1) PMK 80/2023, STP PBB yang memuat pokok PBB yang masih harus dibayar ditambah denda bakal diterbitkan bila jatuh tempo pembayaran PBB terlampaui.

Sementara itu, STP PBB yang hanya memuat denda administratif bakal diterbitkan bila wajib pajak melunasi PBB yang masih harus dibayar setelah jatuh tempo SPPT atau SKP PBB tetapi DJP belum menerbitkan STP PBB.

Selanjutnya, STP PBB yang hanya memuat denda juga bisa diterbitkan jika wajib pajak melakukan pelunasan pokok PBB yang masih harus dibayar dalam STP PBB setelah jatuh tempo yang tercantum dalam STP PBB.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kemudian, STP PBB yang hanya memuat denda administratif juga bisa diterbitkan terhadap wajib pajak yang belum melunasi pokok PBB yang masih harus dibayar dalam STP PBB setelah melampaui jangka waktu 24 bulan.

STP PBB yang hanya memuat denda administratif bisa diterbitkan jika wajib pajak belum melunasi STP PBB setelah melampaui jatuh tempo dan terhadap wajib pajak dilakukan penagihan seketika dan sekaligus sebelum melampaui jangka waktu 24 bulan.

STP PBB juga dapat diterbitkan apabila wajib pajak belum melunasi PBB yang masih harus dibayar dalam STP PBB setelah melewati jatuh tempo pembayaran namun belum melampaui jangka waktu 24 bulan dan 5 tahun setelah berakhirnya tahun pajak.

Lebih lanjut, STP PBB diterbitkan berdasarkan nota penghitungan. Adapun nota penghitungan dibuat berdasarkan laporan hasil penelitian. STP PBB harus diterbitkan paling lambat 5 tahun setelah saat berakhirnya tahun pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi