Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga baru saja dirilis. Imbalan bunga adalah imbalan yang diberikan kepada wajib pajak atas kesalahan atau keterlambatan proses perpajakan yang dilakukan oleh fiskus.
Wajib pajak akan mendapat imbalan bunga ketika terjadi keterlambatan pengembalian pembayaran pajak, keterlambatan penerbitan surat ketetapan pajak lebih bayar, hingga kelebihan pembayaran karena keputusan pembetulan.
Untuk menggali informasi lebih dalam mengenai perubahan dan implementasi PMK 65/2018, DDTCNews mewawancarai Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. Berikut tanggapannya:
Seperti apa pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan PMK 65/2018?
Terkait imbalan bunga, itu diperhitungkan terlebih dulu dengan utang pajak wajib pajak. Mengingat, ada hak imbalan bunga, tapi juga ada kewajiban utang pajak. Maka kami hitung dulu sebelum memberi imbalan bunga kepada wajib pajak, biar fair aja.
Sedangkan dalam aturan sebelumnya, penghitungan dan pemberian imbalan bunga cukup dengan menghitung jumlah utang wajib pajak yang bersangkutan atau utang pajak dari wajib pajak lain.
Jika merujuk aturan sebelumnya, mekanisme penghitungan dan pencairan imbalan bunga ini hanya mensyaratkan surat ketetapan pajak lebih bayar sesuai dengan Pasal 17 B Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pasal tersebut memberi kewenangan kepada Ditjen Pajak untuk memeriksa SPT lebih bayar dan menerbitkan ketetapan pajak paling lambat 12 bulan setelah SPT lebih bayar dinyatakan lengkap.
Adakah persyaratan tambahan lainnya dalam pencairan imbalan bunga?
Pertama, pembayaran imbalan bunga akan diberikan setelah diterbitannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Kedua, diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan atau diucapkannya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
Ketiga, diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan. Keempat, diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi.
Kelima, diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak; atau diterbitkannya Surat Keputusan Pengurangan Surat Tagihan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak
Dengan mekanisme yang baru ini, wajib pajak harus menunggu sampai salah satu dari 5 mekanisme yang tertuang dalam Pasal 13 ayat 3 PMK 65/2018 ini selesai.
Lalu bagaimana dengan pembukuan dengan mata uang dolar AS?
Dalam hal ini, pemberian imbalan bunga akan diberikan dalam mata uang rupiah yang dihitung menggunakan nilai tukar atau kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Kabarnya ada penyesuaian dalam PMK ini, seperti apa penyesuaian itu?
Soal prosedur, ini menyesuaikan dengan sistem di perbendaharaan dan anggaran, tapi hanya soal formulir-formulir saja yang berubah kok. Malah ada kemudahan seperti tidak perlu SSP fisik, karena pemindahbukuan untuk memperhitungkan utang pajak bisa dilakukan secara sistem dengan NTPN yang ter-generate oleh sistem.
Apakah seluruh wajib pajak diwajibkan mengikuti PMK ini?
Kami mengakomodir wajib pajak tertentu yang tidak ingin menerima imbalan bunga secara tunai ke rekeningnya, tapi ingin diperhitungkan untuk pembayaran kewajiban pajak pada masa mendatang atau pajak yang akan terutang.
Dalam hal ini seperti pada PPh Pasal 25 untuk bulan yang sama. Maka wajib pajak akan mendapat kemudahan dalam implementasi PMK 65/2018 ini. Namun kami melakukannya hanya atas permohonan wajib pajak, jadi bukan suatu keharusan atau kewajiban yang menuntut wajib pajak.
Frasa ‘pajak yang akan terutang’ itu untuk menghitung besaran sisa imbalan bunga yang bersifat opsional. Karenanya, penghitungan imbalan bunga dengan mekanisme itu tergantung dari permohonan wajib pajak.
Dalam Pasal 12 ayat 3 PMK 65/2018, mengatur dalam hal masih terdapat sisa imbalan bunga, atas permohonan wajib pajak, maka sisa imbalan bunga ini dapat dihitung dengan pajak yang akan terutang atas nama wajib pajak terkait; maupun dengan utang pajak atau pajak yang akan terutang atas nama wajib pajak lain. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.