PMK 172/2023

PMK 172 Atur Tangible/Intagible Asset Valuation dan Business Valuation

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Januari 2024 | 10:00 WIB
PMK 172 Atur Tangible/Intagible Asset Valuation dan Business Valuation

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan metode dalam penilaian harta berwujud/tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation) serta penilaian bisnis (business valuation) dalam menetapkan metode transfer pricing turut diatur dalam PMK 172/2023.

Metode dalam penilaian harta berwujud/tidak berwujud lebih banyak digunakan untuk transaksi pengalihan aset hingga pengalihan hak, sedangkan metode dalam penilaian bisnis digunakan untuk transaksi terkait restrukturisasi usaha hingga pengalihan harta selain kas.

"Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan metode," bunyi penggalan Pasal 9 ayat (2) PMK 172/2023, dikutip Selasa (16/1/2023).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

PMK 172/2023 mengatur metode dalam penilaian harta berwujud/tidak berwujud adalah sesuai untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa berupa:
a. transaksi pengalihan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud;
b. transaksi penyewaan harta berwujud;
c. transaksi sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;
d. transaksi pengalihan aset keuangan;
e. transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan wilayah pertambangan dan/atau hak sejenis lainnya; dan
f. transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan perkebunan, kehutanan, dan/atau hak sejenis lainnya.

Adapun metode dalam penilaian bisnis dinyatakan sesuai untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa berupa:
a. transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/atau risiko antarpihak afiliasi;
b. transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal (inbreng); dan
c. transaksi pengalihan harta selain kas kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (7) dan ayat (8) PMK 172/2023, metode dalam penilaian harta berwujud/tidak berwujud dan metode dalam penilaian bisnis sama-sama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Saat ini, tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan telah diatur dalam PMK 79/2023 yang diundangkan pada 24 Agustus 2023. Dalam PMK tersebut, telah diatur mengenai mekanisme penilaian harta berwujud, tidak berwujud, dan bisnis.

Pada Pasal 13 ayat (4) PMK 79/2023, pendekatan penilaian yang digunakan untuk penentuan nilai harta berwujud/tidak berwujud antara lain pendekatan pasar, pendekatan pendapatan, atau pendekatan biaya. Pendekatan yang digunakan untuk menentukan nilai bisnis adalah pendekatan pasar, pendekatan pendapatan, atau pendekatan aset.

Pendekatan pasar adalah penilaian dengan cara membandingkan objek penilaian dengan objek lain yang sebanding atau sejenis, sedangkan pendekatan pendapatan adalah pendekatan penilaian dengan cara mengonversi manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh objek penilaian dengan tingkat diskonto.

Baca Juga:
Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Selanjutnya, pendekatan biaya adalah penilaian dengan cara menghitung biaya reproduksi baru atau biaya penggantian baru objek penilaian dikurangi dengan penyusutan.

Terakhir, pendekatan aset adalah penilaian dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi nilai pasar sesuai dengan premis nilai yang digunakan dalam penilaian untuk menentukan nilai bisnis berdasarkan laporan keuangan historis objek penilaian.

Pendekatan yang akan digunakan dalam penilaian ditetapkan dengan mempertimbangkan objek yang dinilai serta ketersediaan data yang relevan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu