PMK 172/2023

PMK 172 Atur Tangible/Intagible Asset Valuation dan Business Valuation

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Januari 2024 | 10:00 WIB
PMK 172 Atur Tangible/Intagible Asset Valuation dan Business Valuation

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Penggunaan metode dalam penilaian harta berwujud/tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation) serta penilaian bisnis (business valuation) dalam menetapkan metode transfer pricing turut diatur dalam PMK 172/2023.

Metode dalam penilaian harta berwujud/tidak berwujud lebih banyak digunakan untuk transaksi pengalihan aset hingga pengalihan hak, sedangkan metode dalam penilaian bisnis digunakan untuk transaksi terkait restrukturisasi usaha hingga pengalihan harta selain kas.

"Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan metode," bunyi penggalan Pasal 9 ayat (2) PMK 172/2023, dikutip Selasa (16/1/2023).

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

PMK 172/2023 mengatur metode dalam penilaian harta berwujud/tidak berwujud adalah sesuai untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa berupa:
a. transaksi pengalihan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud;
b. transaksi penyewaan harta berwujud;
c. transaksi sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;
d. transaksi pengalihan aset keuangan;
e. transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan wilayah pertambangan dan/atau hak sejenis lainnya; dan
f. transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan perkebunan, kehutanan, dan/atau hak sejenis lainnya.

Adapun metode dalam penilaian bisnis dinyatakan sesuai untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa berupa:
a. transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/atau risiko antarpihak afiliasi;
b. transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal (inbreng); dan
c. transaksi pengalihan harta selain kas kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya.

Merujuk pada Pasal 10 ayat (7) dan ayat (8) PMK 172/2023, metode dalam penilaian harta berwujud/tidak berwujud dan metode dalam penilaian bisnis sama-sama dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan.

Baca Juga:
Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Saat ini, tata cara penilaian untuk tujuan perpajakan telah diatur dalam PMK 79/2023 yang diundangkan pada 24 Agustus 2023. Dalam PMK tersebut, telah diatur mengenai mekanisme penilaian harta berwujud, tidak berwujud, dan bisnis.

Pada Pasal 13 ayat (4) PMK 79/2023, pendekatan penilaian yang digunakan untuk penentuan nilai harta berwujud/tidak berwujud antara lain pendekatan pasar, pendekatan pendapatan, atau pendekatan biaya. Pendekatan yang digunakan untuk menentukan nilai bisnis adalah pendekatan pasar, pendekatan pendapatan, atau pendekatan aset.

Pendekatan pasar adalah penilaian dengan cara membandingkan objek penilaian dengan objek lain yang sebanding atau sejenis, sedangkan pendekatan pendapatan adalah pendekatan penilaian dengan cara mengonversi manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh objek penilaian dengan tingkat diskonto.

Baca Juga:
Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

Selanjutnya, pendekatan biaya adalah penilaian dengan cara menghitung biaya reproduksi baru atau biaya penggantian baru objek penilaian dikurangi dengan penyusutan.

Terakhir, pendekatan aset adalah penilaian dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan kewajiban menjadi nilai pasar sesuai dengan premis nilai yang digunakan dalam penilaian untuk menentukan nilai bisnis berdasarkan laporan keuangan historis objek penilaian.

Pendekatan yang akan digunakan dalam penilaian ditetapkan dengan mempertimbangkan objek yang dinilai serta ketersediaan data yang relevan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra