JEPANG

PM Jepang Tegaskan Kenaikan Tarif Pajak Tidak dalam Waktu Dekat

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Oktober 2021 | 15:30 WIB
PM Jepang Tegaskan Kenaikan Tarif Pajak Tidak dalam Waktu Dekat

Perdana Menteri Jepang terpilih Fumio Kishida tiba di kantornya di Tokyo setelah menghadiri upacara pelantikan di Istana Kekaisaran, di Tokyo, Jepang, Senin (4/10/2021). ANTARA FOTO/Kyodo/RWA/djo

TOKYO, DDTCNews – Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida menegaskan wacana kenaikan tarif pajak atas penghasilan dari capital gain dan dividen tidak akan dilakukan pemerintah dalam waktu dekat ini.

Perdana menteri menjelaskan terdapat kesalahpahaman informasi yang beredar di masyarakat tentang kenaikan tarif PPh capital gain dan dividen. Menurutnya, kenaikan tarif PPh penting untuk dilakukan, tetapi kebijakan tersebut tidak akan segera dilakukan.

"Banyak perhatian telah difokuskan hanya pada masalah (perpajakan) dan ada salah persepsi yang meluas bahwa kami akan segera melakukannya," kata Kishida dikutip dari english.kyodonews.net, Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Tinjauan ulang pajak atas keuntungan modal dan dividen merupakan pilar utama kebijakan Kishida untuk mendistribusikan kembali kekayaan dan memperbaiki kesenjangan pendapatan. Tarif pajak flat saat ini dinilai menguntungkan orang kaya.

Namun, Kishida menjelaskan pemerintah saat ini memiliki agenda penting untuk memprioritaskan penyusunan startegi pertumbuhan ekonomi negara. Untuk itu, banyak hal yang harus dipersiapkan sebelum mengubah tarif pajak tersebut.

Hal-hal penting lain yang sedang dipertimbangkan oleh Kishida justru memberikan keringanan pajak. Lebih lanjut, ia menerangkan pemerintah akan mempromosikan keringanan pajak bagi perusahaan yang menaikkan upah bagi karyawan.

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Pemerintah juga akan menyusun paket ekonomi senilai puluhan triliun yen dalam menanggulangi dampak Covid-19. Paket bantuan ini juga sekaligus dapat menolong ekonomi yang menyurut akibat pembatasan mobilitas yang berkepanjangan.

Sementara itu, partai koalisi mengusulkan adanya pemberian uang tunai JPY100.000 atau sekitar Rp12,61 juta untuk anak berusia di bawah 18 tahun. Rencana tersebut merupakan bagian dari upaya partai untuk membantu rumah tangga yang terdampak pandemi. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP